Home Berita BIKIN RESAH,Arena Judi Sabung Ayam Dusun Karangrejo Gempol Pasuruan Harus Di Berantas

BIKIN RESAH,Arena Judi Sabung Ayam Dusun Karangrejo Gempol Pasuruan Harus Di Berantas

48
0

PASURUAN,Peloporkrimsus.com – Arena judi sabung  ayam di Dusun Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan selalu bikin resah warga,Senin(16/3).

Judi sabung ayam bukan hanya sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP dan juga judi sabung ayam adalah kejahatan sosial yang merusak sendi masyarakat, Menghisap ekonomi rakyat kecil, memicu kekerasan,dan melahirkan jaringan uang haram

“Arena judi sabung ayam di dusun Karangrejo Kecamatan Gempol kabupaten harus segera di tindak oleh aparat kepolisian agar warga dusun Karangrejo tidak resah lagi dengan adanya sabung ayam di desanya,

Sementara itu salah satu warga Karangrejo inisial (R) mengatakan”Arena judi sabung ayam yang ada di dusun Karangrejo Gempol Pasuruan ini sudah lama beroperasi dan seolah-olah kebal hukum dengan alasan mereka sudah mendapat ‘izin’ dari pemangku wilayah,”Ucapnya

“Lokasi judi sabung ayam ini sudah lama beroperasi meski tempatnya agak tersembunyi dan lokasinya tetap di area pemukiman warga dusun Karangrejo Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, dan lebih parahnya lagi arena judi sabung ayam tersebut dekat dengan tempat pendidikan,”Terangnya

Kami harap aparat kepolisian harus tegas dalam memberantas perjudian yang ada di Dusun Karangrejo Kecamatan Gempol ini,dan kami semua warga Karangrejo sudah sangat resah dengan adanya arena judi sabung ayam di sini

Pelaku judi sabung ayam akan di jerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,”Pungkasnya (arp/tim*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here