Home Berita Titah Sultan Adam: Sejak Abad ke-19, Petasan Dilarang Demi Kekhusyukan Ramadan di...

Titah Sultan Adam: Sejak Abad ke-19, Petasan Dilarang Demi Kekhusyukan Ramadan di Tanah Banjar

40
0

Martapura,peloporkrimsus.com – 19 Pebruari 2026, Larangan membunyikan petasan dan membuat keributan selama bulan suci Ramadan kerap dianggap sebagai kebijakan modern yang lahir di era kekinian. Namun, catatan sejarah menunjukkan bahwa aturan serupa telah diberlakukan sejak ratusan tahun silam di wilayah Kesultanan Banjar.

Adalah Sultan Adam Al-Watsiq Billah, penguasa Kesultanan Banjar yang memerintah pada 1825 hingga 1 November 1857 Masehi, yang secara tegas mengeluarkan titah larangan membunyikan petasan atau dalam bahasa Banjar LADUMAN yang menciptakan kegaduhan selama Ramadan. Kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa nilai ketertiban dan penghormatan terhadap ibadah telah dijaga secara serius sejak abad ke-19.

Dalam menjalankan perintahnya, Sultan Adam tidak sekadar menyampaikan imbauan lisan. Ia memerintahkan pembuatan prasasti yang dipahat di atas kayu ulin—kayu khas Kalimantan yang dikenal kuat dan tahan lama. Prasasti tersebut ditulis menggunakan aksara Arab-Melayu dan kemudian disebarkan ke berbagai kampung di wilayah kekuasaan Banjar.

Isi prasasti tersebut menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk keramaian yang dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Petasan dan bunyi-bunyian keras termasuk di dalamnya. Pada masa itu, suara riuh dianggap berpotensi mengganggu umat yang sedang melaksanakan salat, tadarus Al-Qur’an, maupun ibadah lainnya di malam hari.

Secara garis besar, isi prasasti tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Bahwa ini perintah daripada Sultan, barang siapa memainkan dan riuh dan membuat kegaduhan tiap bulan (Ramadan), maka akan ditertibkan sebagaimana mestinya.”

Menjaga Ketertiban dan Nilai Spiritual
Sejarawan lokal menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian penguasa terhadap stabilitas sosial dan kehidupan beragama masyarakat. Ramadan pada masa Kesultanan Banjar dipandang sebagai momentum sakral yang harus dijaga bersama.

Sebagai pemimpin, Sultan Adam memiliki tanggung jawab bukan hanya dalam urusan pemerintahan dan keamanan, tetapi juga dalam membina kehidupan spiritual rakyatnya. Larangan petasan menjadi bagian dari upaya menjaga suasana kondusif agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang.

Kesultanan Banjar sendiri merupakan salah satu kerajaan Islam yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Pusat pemerintahannya berada di kawasan yang kini menjadi bagian dari Kota Banjarmasin, dengan salah satu peninggalan bersejarahnya adalah Masjid Sultan Suriansyah.

Relevansi di Masa Kini
Di era modern, pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia juga kerap mengeluarkan larangan serupa, khususnya terkait penggunaan petasan yang berisiko mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan keselamatan.

Melihat kembali titah Sultan Adam, masyarakat diingatkan bahwa menjaga ketenangan Ramadan bukanlah gagasan baru. Sejak ratusan tahun lalu, para pemimpin telah menempatkan ketertiban dan kenyamanan beribadah sebagai prioritas utama.

Sejarah ini sekaligus menjadi refleksi bahwa nilai-nilai kearifan lokal dan kebijakan berbasis moral telah tertanam kuat dalam tradisi pemerintahan Nusantara. Ramadan bukan hanya soal ritual personal, melainkan juga komitmen sosial untuk saling menghormati dan menjaga kedamaian bersama.

Dengan menengok jejak sejarah tersebut, publik diajak untuk memahami bahwa menjaga ketertiban selama bulan suci bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari warisan budaya dan spiritual yang telah dirawat lintas generasi di Tanah Banjar.”(Pegustian Banjar/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here