Home Berita DPRD Tanah Bumbu Soroti Dugaan Pembatasan Pendampingan Serikat Pekerja di PT PPA,...

DPRD Tanah Bumbu Soroti Dugaan Pembatasan Pendampingan Serikat Pekerja di PT PPA, Ini Respons Perusahaan

33
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, menyoroti dugaan pembatasan pendampingan serikat pekerja dalam proses pemeriksaan karyawan di PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

Sorotan tersebut mencuat setelah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang dipicu insiden satu unit alat berat di area tambang perusahaan pada November 2025 lalu.

Menurut Andi Asdar, perusahaan seharusnya memberikan ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pendampingan saat menghadapi pemeriksaan internal, sebagai bagian dari perlindungan hak-hak pekerja.

“Harus ada ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pendampingan, meskipun perusahaan dapat menetapkan batasan tertentu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Senin (2/3/2026).

Persoalan ini berawal dari insiden yang melibatkan satu unit alat berat jenis HD yang dioperasikan seorang karyawan PT PPA. Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, insiden terjadi karena operator dinilai mengoperasikan unit terlalu dekat dengan tepi jalan tambang sehingga alat berat tersebut amblas.

Insiden itu kemudian menjadi bahan pembahasan dalam RDP Komisi III DPRD Tanah Bumbu pada 2 Maret 2026.

Namun, polemik muncul saat proses pemeriksaan terhadap operator dilakukan. Serikat pekerja mengaku tidak diperkenankan mendampingi anggotanya ketika pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, serikat juga disebut tidak dilibatkan dalam tahap investigasi awal.

Serikat pekerja menilai pendampingan diperlukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan, objektif, dan adil bagi karyawan yang bersangkutan.

Di sisi lain, manajemen PT PPA membantah adanya larangan pendampingan dalam proses pembuatan BAP. Perusahaan menyatakan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur internal yang berlaku.

Komisi III DPRD Tanah Bumbu menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini dan mendorong adanya komunikasi yang konstruktif antara perusahaan dan serikat pekerja agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan disiplin kerja dan perlindungan hak-hak pekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here