Home Berita DPRD Tanah Bumbu Mediasi Perselisihan antara PT PPA dan Serikat Buruh, Capai...

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Perselisihan antara PT PPA dan Serikat Buruh, Capai Kesepakatan Bersama

60
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus .com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi perselisihan industrial antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP). RDP ini bertujuan mencari solusi atas perbedaan pandangan mengenai prosedur pendampingan serikat pekerja pada proses investigasi insiden kerja yang terjadi di area tambang.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Haji Hasanuddin, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, dengan harapan agar pembahasan dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perselisihan ini berawal dari insiden lahan amblas di area operasional tambang pada November 2025 yang melibatkan seorang pekerja. Hasil investigasi internal menyatakan bahwa pekerja tersebut lalai karena bekerja terlalu dekat dengan area berisiko. Namun, SBPP meragukan keabsahan proses investigasi tersebut. Ketua SBPP, Harnadi, menyatakan bahwa hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan belum dipenuhi, karena serikat tidak diizinkan mendampingi secara langsung sejak awal wawancara.(2/3/2026)

“Anggota kami merasa kesulitan menghadapi proses investigasi sendirian. Kehadiran serikat diperlukan untuk memastikan tidak ada tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkap Harnadi dalam rapat.

Sementara itu, Feral Ardana, perwakilan Industrial Relations PT PPA, menegaskan bahwa perusahaan tidak melarang keberadaan serikat pekerja, namun memiliki mekanisme internal untuk investigasi.

“Investigasi awal harus dilakukan secara independen oleh tim perusahaan sebelum melibatkan pihak eksternal,” jelasnya.

Perdebatan antara kedua pihak berlangsung intens, namun mediasi DPRD berhasil mencapai kesepakatan. Diperbolehkannya pendampingan oleh serikat atau advokat setelah investigasi awal tim perusahaan selesai menjadi salah satu poin utama kesepakatan. Pekerja yang bersangkutan dapat didampingi dalam proses administratif formal, termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Haji Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD berfungsi sebagai fasilitator dalam proses ini. “Kami tidak mengambil keputusan sepihak. Tugas kami adalah menjembatani komunikasi untuk menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis,” ujarnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kesepakatan ini, guna memastikan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Dengan kesepakatan yang telah dicapai, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di Tanah Bumbu dapat terjaga harmonis, serta menjadi acuan dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here