Gunungkidul,peloporkrimsus.com –Dalam rangka memerangi dan memberantas praktik ilegal Mafia BBM Subsidi, Jajaran Personil Timsus 08 berkolaborasi dengan warga masyarakat berhasil mengamankan pelaku Pelangsir Solar subsidi di salah satu SPBU yang terletak di wilayah Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul DIY pada Sabtu malam Tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 20.00 WIB.
Informasi yang diterima awak media sesaat setelah kejadian yaitu sekira Pukul 21.30 WIB dari salah satu tim menyebut jika benar timsus 08 bersama warga masyarakat telah mengamankan sebuah truk Mitsubishi Canter dengan Nopol depan dan belakang berbeda yang diduga bermuatan solar subsidi di Jalan Karangmojo Wonosari KM.2 .

“Benar kami bersama warga masyarakat telah mengamankan sebuah truk Mitsubishi Canter dengan nopol depan D 8434 TQ dan nopol belakang B 8997 EB yang diduga kuat bermuatan BBM subsidi jenis bio solar,” terangnya.
“Setelah kami periksa truk tersebut dan benar kami menemukan adanya kempu untuk menampung solar di bak belakang selanjutnya kami menyerahkan truk dengan muatan penuh solar tersebut beserta sopirnya ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media segera mendatangi Mapolres Gunungkidul guna memastikan kebenarannya. Dan memang benar sebuah truk canter dengan kabin berwarna kuning dan bak belakang berwarna putih dengan nopol berbeda depan dan belakang terparkir di area parkiran tengah Mapolres Gunungkidul.
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi pentugas piket jaga Polres Gunungkidul terkait adanya pengamanan truk yang diduga Pelangsir Solar subsidi, namun dari pihak petugas menyampaikan jika masih menunggu pimpinan.
Selanjutnya awak media menuju ke sebuah SPBU yang terletak di wilayah Kapanewon Karangmojo yaitu SPBU 44.558.16 Karangmojo sekira Pukul 00.30 WIB untuk memastikan apakah benar terjadi kejadian pengaman truk Pelangsir Solar, namun dari pihak SPBU menepis dan menjawab tidak ada kejadian di SPBU 44.558.16 di sore tadi.
Dengan adanya kejadian tersebut, salah satu warga masyarakat Gunungkidul yang berinisial TW (62) kepada awak media menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku kepada Pelangsir Solar subsidi tersebut, karena menurutnya praktik praktik ilegal tersebut telah merugikan masyarakat luas dan juga merugikan negara.(Time)



