Tuban,peloporkrimsus.com – Marak nya beberapa tambang ilegal diseluruh indonesia sangat merugikan Negara yang kita cintai, sebab para pengusaha hanya ingin mendapatkan keuntungan pribadi, karena mereka enggan untuk mengurus perizinan yang sudah disiapkan oleh pemerintah Bahkan Bapak Presiden kita sudah menginstruksikan kepada Kementrian ESDM untuk tidak mempersulit bagi pengusaha yang ada upaya untuk mengurus izin usaha nya, bahkan Bapak Prwsiden memerintahkan untuk diperlancar dan dipermudah, Selasa 25 April 2026.
Seperti yang terjadi di Tuban ada salah satu pengusaha tambang yang diduga tidak ada ijin IUP malah melakukan usaha tambang Galian C selain sudah merusak e kosistem alam, mereka juga menggunakan BBM Solar Bersubsidi sehingga sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan solar subsidi untuk kepentingan pribadi, selain itu pengusaha tambang Galian C tersebut juga sudah melanggar aturan ketentuan pemerintah.
Hal ini terjadi di wilayah Hukum Polsek Rengel, Polres Tuban, Polda Jatim, Desa Pakis, Kec.Grabakan, Kab.Tuban, berdasarkan Investigasi wartawan media ini dilapangan hari Jum’at 24 April 2026 jam 13.15, wib. Mereka menemukan tambang di duga Ilegal Milik Saudara Munarto, selain diduga tidak dilengkapi Surat ijin, juga menggunakan BBM Solar Bersubsidi serta Menuai banyak keluhan dari beberapa warga terdampak terkait masalah Debu nya selain mengotori rumah tempat tinggal mereka.
Menurut warga setempat yang enggan nama nya di cantumkan menyampaikan ” sejak ada nya penggalian tambang tersebut jika musim kemarau debu nya sangat mengotori halaman rumah kami sehingga kami selalu menyapu dan mengepel rumah sehari sampai 3 kali tapi heran nya Bos pengusaha tambang tersebut cuek saja sama kita-kita mas, dengan artian tidak pernah ngasih kompensasi buat warga terdampak, sehingga kami sangat kesal dengan usaha Galian tambang galian C milik mereka, seakan pejabat pemerintahan setempat tutup mata dan tidak mau Sidak Lokasi tambang diduga Ilegal tersebut”, jelas nya.
Dengan ada nya beberapa keluhan dari warga sekitar semoga petugas yang Berwenang baik dari pihak ESDM, DLH, SATPOL PP dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan segera mendatangi lokasi tambang tersebut, jika memang tidak ada ijin IUP nya segera di proses secara aturan Hukum yang berlaku biar ada efek jera sehingga para pengusaha tambang segera mengurus ijin-ijin nya.
Dengan Kejadian Penangkapan Oknum Dinas ESDM Provinsi Jatim semoga menjadi contoh awal dari pemerintahan Kabupaten Tuban Maupun Pemerintahan Provinsi Jatim untuk menindak tegas para pengusaha nakal khusus nya di Bidang Pertambangan Galian C Ilegal, Jika memang dari pihak Aparat Penegak Hukum baik Polsek, Polres dan Polda Jatim tidak ada Reaksi maka bila perlu Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si., mengutus Kabareskrim untuk menindak lanjuti para pengusaha Tambang Ilegal di Wilayah Jawa Timur, khusus nya Kabupaten Tuban.(Red)



