Home Berita Rapat Paripurna DPRD,Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk...

Rapat Paripurna DPRD,Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk Majukan Desa

22
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa revisi Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Menurutnya, pembaruan aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran BPD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Pemkab Tanah Bumbu juga menegaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas Peraturan Desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat desa.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, diharapkan peran BPD semakin optimal dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029, yakni “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab”, sekaligus mempercepat pembangunan desa di seluruh Bumi Bersujud.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here