Home Berita Gagal Edar,Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Penggedar Narkoba Kelas Kakap

Gagal Edar,Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Penggedar Narkoba Kelas Kakap

26
0

Tanjung Perak//Surabaya,Peloporkrimsus.com – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya patut di acungkan jempol lantaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki,”Jumat (19/06).

Adanya Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/298/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan”Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu yang dikuasainya merupakan miliknya sendiri. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ASDP membeli tiga paket besar sabu dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram.

“Tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap ons,”Terang AKP Adik Agus Putrawan.

Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa ASDP telah terlibat dalam peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Ia diketahui melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai Rp100 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar sabu dengan berat bruto 292,93 gram, satu wadah plastik bening besar, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menuntaskan proses penyidikan,”Pungkasnya (Bram/tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here