BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahbani Rasul, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, dan anggota DPRD.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemandangan akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen, perhatian, dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Menurut Bupati, persetujuan DPRD mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti tahapan penetapan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan melaksanakan proses administrasi hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.”(Team)



