Home Berita Dirlantas Polda Jambi Diduga Menerima Keterangan yang Berbeda dari Satlantas Polres Batanghari...

Dirlantas Polda Jambi Diduga Menerima Keterangan yang Berbeda dari Satlantas Polres Batanghari Soal BRIVA 3 Hari, Publik Desak Propam Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

22
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Polemik penerbitan BRIVA tilang terhadap truk angkutan batu bara yang ditindak oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena BRIVA pembayaran baru diterbitkan sekitar tiga hari setelah penindakan, kini muncul perbedaan keterangan antara pemilik kendaraan dengan penjelasan yang diterima Direktur Lalu Lintas Polda Jambi.

Awak media memperoleh keterangan dari pemilik kendaraan yang membantah bahwa pihaknya baru datang tiga hari setelah penindakan untuk mengurus penyelesaian tilang sebagaimana penjelasan yang sebelumnya disampaikan Dirlantas Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterimanya.

«”Kami sudah berulang kali meminta pembayaran BRIVA, tetapi tidak pernah diberikan. Setelah penangkapan pun kami juga meminta BRIVA, tetapi tidak pernah dikasih,” ungkap pemilik kendaraan kepada awak media.»

Ia juga membantah anggapan bahwa kami pemilik mobil baru datang tiga hari setelah kendaraan ditindak.

«”Kalau kami dibilang baru datang itu tidak benar. Bukan kali ini saja kami minta BRIVA kalau sopir-sopir kami melakukan pelanggaran,” ujarnya.»

Menurutnya, kami pemilik kendaraan telah memberikan arahan kepada seluruh pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mentoleransi pelanggaran.

«”Kalau sopir kami yang nakal, pasti kami pecat. Kami juga sudah mengarahkan agar menggunakan jalur yang semestinya,” katanya.»

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Dirlantas Polda Jambi menjelaskan bahwa dirinya langsung menghubungi Kasat Lantas Polres Batanghari untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan penerbitan BRIVA.

«”Masalah BRIVA sampai tiga hari, saya langsung telepon Kasat Lantasnya. Saya tanya benar apa tidak, ternyata penjelasan dari Kasat Lantas, yang mengambil datangnya baru tiga hari, sehingga BRIVA diberikan tiga hari kemudian. Itu keterangan dari Kasat Lantas,” jelas Dirlantas Polda Jambi.»

Adanya perbedaan keterangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya mengenai proses penerbitan BRIVA, termasuk apakah prosedur penindakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penelusuran terhadap adanya perbedaan informasi tersebut, sekaligus memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tugas.

Apabila melalui pemeriksaan nantinya terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Publik berharap persoalan ini ditangani secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Lantas Polres Batanghari terkait adanya perbedaan keterangan tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here