Tuban,peloporkrimsus.com – Pembangunan Rekontruksi Jalan Ruas Kepet – Semanding, kecamatan Semanding, Kab.Tuban di duga tidak sesuai Spesifikasi dan RAB dalam perjanjian kontrak, Jelas-jelas pelaksana pekerjaan tersebut yaitu CV. SINAR KENCANA, Tidak mengutamakan keselamatan kerja K.3, Serta Material yang di Gunakan diduga Mutu, Kualitas dan Kuantitas nya tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan ini di sekitar lokasi pekerjaan sempat berkomunikasi dengan masyarakat setempat terkait pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan dari pihak PPK dan pelaksana teknik dilapangan dari Dinas PU Bina Marga terkait sehingga para Pekerja tidak memakai K.3 sesuai ketentuan Pemerintah dan Adendum Kontrak.

Dalam proses pengerjaan nya kami duga sarat penyimpangan dan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi nya sebab pasangan Besi Tulangan nya menurut dugaan kami mutu dan kualitas nya tidak sesuai, sehingga dikuatirkan tidak bertahan lama dan bisa merugikan Negara.
Ada juga temuan wartawan dilapangan terkait bahan bakar untuk Alat Berat menggunakan Solar Subsidi hal ini sudah jelas melanggar ketentuan dan tidak etis, karena solar subsidi diperuntukan untuk masyarakat umum yang ekonomi nya menengah kebawah, sedangkan untuk pebisnis dianjurkan untuk menggunakan solar Non Subsidi.

Mengingat pekerjaan tersebut di anggarkan dari dana APBD Kabupaten Tuban, Melalui Dinas PU Bina Marga Pekerjaan Umum maka demi kebaikan bersama kami Berharap semoga pejabat pemerintah setempat baik Kepala Dinas PU Bidang Bina Marga, PPK dan Inspektorat Kabupaten Tuban untuk turun kelokasi untuk melakukan Sidak dadakan agar hasil dari paket pekerjaan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah Kabupaten Tuban, harapan kami jika memang ada temuan yang tidak sesuai ketentuan mohon bisa diteruskan ke pihak berwajib yang berwenang yaitu instansi Polri supaya bisa diusut tuntas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.(Red)



