LEBAK,Peloporkrimsus.com – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Desa Citorek Kidul, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Setelah pemberitaan mengenai aktivitas tersebut ramai diberitakan sejak 1 Agustus 2026, hingga 16 Agustus 2026 belum terlihat langkah penindakan terbuka yang dinilai signifikan oleh sebagian masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu infrastruktur, serta menimbulkan potensi kerugian negara?
Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul klaim dari sejumlah warga dan pekerja tambang mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang berani berbicara mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, penggunaan bahan berbahaya, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Aktivitas Tambang Disorot, Jalan Poros Provinsi Ikut Rusak parah
Sejumlah warga yang ditemui awak media menyebut aktivitas kendaraan pengangkut material tambang berlangsung melewati jalan yang menjadi akses penting masyarakat.
Salah seorang narasumber berinisial AM mengungkapkan bahwa kendaraan kecil hingga truk disebut kerap melintasi jalan tersebut.
“Setiap hari jalan dilewati mobil kecil maupun truk-truk tambang. Aspalnya hancur, cepat berlubang, bahkan bisa ambruk total. Kalau hujan jalan licin. Ini jalan rakyat,” ujar AM.
Kondisi tersebut, apabila benar berkaitan dengan aktivitas pertambangan, dinilai perlu segera diperiksa oleh instansi teknis. Sebab, kerusakan jalan tidak hanya menyangkut keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat berdampak terhadap mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, hingga akses menuju fasilitas kesehatan.
Narasumber lain berinisial FN menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan beban ganda bagi negara.
“Kalau sampai putus, akses warga Citorek Kidul akan sulit. Mau beraktivitas dan berobat lewat mana? Mau angkut hasil tani lewat mana? Negara rugi dua kali. Rugi karena tambangnya ilegal, rugi lagi karena harus keluar dana untuk perbaikan jalan,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai status legalitas pertambangan maupun penyebab kerusakan jalan. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan audit teknis menjadi penting untuk memastikan hubungan antara aktivitas pertambangan dan kerusakan infrastruktur.
Sorotan lain datang dari dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan material hasil tambang.
FN mengklaim bahwa pengolahan bahan tambang di wilayah tersebut menggunakan merkuri.
“Semuanya pengolahan memakai merkuri, Pak. Jika mau serius menangani, jangan masyarakat saja yang jadi tumbal. Usut juga dari mana asal suplai bahan tersebut,” ujar FN.
Jika informasi tersebut benar, dugaan penggunaan bahan berbahaya itu perlu menjadi perhatian serius instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan penegakan hukum.
Namun, klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta uji laboratorium oleh lembaga berwenang.
Nama Sejumlah Pihak Disebut, Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
Dalam pertemuan dengan awak media pada 4 Agustus 2026, sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat pekerja tambang atau gurandil memberikan keterangan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Citorek.
Salah satu narasumber, AM, menyebut adanya aktivitas tambang yang menurut keterangannya masih berlangsung. Ia juga menyebut beberapa inisial pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lubang tambang maupun tempat pengolahan material.
Narasumber berinisial W disebut membenarkan sebagian keterangan tersebut. Sementara FN memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan proses pengolahan material menggunakan merkuri.
Karena menyangkut nama dan reputasi pihak tertentu, keterangan para narasumber tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Selain dugaan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, muncul pula klaim mengenai intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat.
AM mengaku bahwa sebagian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan berada dalam kondisi serba sulit.
“Sekitar 80 % (persen) masyarakat di sini hidup dari tambang. Tapi kami hidup dalam ketakutan. Kami sering dapat intimidasi,” ujar AM.
Ia bahkan mengklaim pernah mendengar adanya ancaman menggunakan senjata api terhadap pekerja tambang yang dianggap terlalu banyak berbicara.
Klaim tersebut merupakan tuduhan serius dan karenanya perlu segera diverifikasi. Jika benar terjadi ancaman atau intimidasi, aparat penegak hukum perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Publik Pertanyakan Pengawasan: Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah
Munculnya berbagai informasi tersebut membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Citorek.
Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam waktu lama, masyarakat berhak mengetahui siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan sebelumnya.
Bukan berarti aparat atau pemerintah dapat langsung dinyatakan lalai. Namun, kondisi di lapangan yang dilaporkan masyarakat layak dijawab melalui tindakan konkret, transparan, dan terukur.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh.
Jika memang ilegal, tindak. Jika legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ada pelanggaran lingkungan, proses sesuai ketentuan. Jika tuduhan tidak terbukti, sampaikan pula hasil pemeriksaannya kepada publik.
Itulah bentuk penegakan hukum yang dapat menjawab keresahan masyarakat.
Salah satu lembaga swadaya masyarakat ( LSM) menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis di tingkat provinsi maupun pusat.
Masyarakat juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh di kawasan Citorek, termasuk:
memeriksa legalitas aktivitas pertambangan;
menelusuri dugaan kerusakan lingkungan;
memeriksa dugaan penggunaan merkuri atau bahan berbahaya lainnya;
mengaudit kondisi Jalan Poros Provinsi yang disebut mengalami kerusakan;
menelusuri dugaan intimidasi terhadap masyarakat;
serta memeriksa apabila terdapat pihak yang diduga memberikan perlindungan atau fasilitas terhadap aktivitas ilegal.
Aparat dan Pemangku Kepentingan Didesak Tidak Diam
Sorotan terhadap Citorek kini bukan sekadar persoalan tambang. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan warga, infrastruktur publik, potensi penerimaan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, Kapolda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, kementerian/lembaga terkait, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bina Marga Pemerintah Provinsi Banten didesak untuk segera turun langsung melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan.
Publik membutuhkan jawaban.
Apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin?
Jika tidak, mengapa masih dapat berlangsung?
Jika terdapat kerusakan lingkungan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jika ada dugaan intimidasi, siapa yang berada di baliknya?
Dan jika benar terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, apakah hukum juga berani menyentuh mereka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari aparat dan instansi berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau keterangannya menjadi bagian dari pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi juga menegaskan tidak menyimpulkan seseorang atau institusi telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat keputusan atau penetapan resmi dari lembaga yang berwenang.
Khusus pihak-pihak yang namanya atau institusinya disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebut sebagai Ketua APDESI Kabupaten Lebak maupun pihak berinisial JK, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Tim / Investigasi
Redaksi



