Cianjur,peloporkrimsus.com – Dugaan belum memiliki izin Resmi Yayasan Nurul Hikmah Jenjang SMP di Kp.Padarincang, Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, Kab.Cianjur Rame di Media Sosial, bahkan beberapa Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pendidikan Cipanas, Pacet Mengirim Surat pengaduan ke Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga ( Disdikpora) Kab.Cianjur memohon supaya Pihak Bidang Pembina SMP untuk melakukan Peninjauan Verifikasi ( Sidak) kelapanganatau kelokasi Sekolah tersebut untuk memastikan keabsahan izin dan melindungi Hak pendidikan anak.
Namun menurut salah satu Pegiat Peduli Pendidikan Cianjur sejak surat pengaduan di layangkan sampainsekarang masih belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga ( Kadispora) Kabupaten Cianjur seakan pengaduan Masyarakat dianggap hampa, Masyarakat Hanya berharap dengan Yayasan Tersebut Menerima anak Didik Baru jika tidak sesuai dengan ketentuan kasian, apabila mereka sekolah disana terus tidak terdaftar di Dapodik dan Ijazah nya tidak diakui oleh Negara untuk melanjutkan ke Jenjang Selanjut nya.

Berdasar temuan tersebut wartawan ini mencoba menghubungi Kadispora untuk konfirmasi dan klarifikasi kebenaran apa yang disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai berita ini kami naikan masih belum ada tanggapan dari Pak Kadis.
Wartawan Media ini juga mendatangi Sekolah tersebut dan ditemui oleh Kepala Sekolah SMP Nurul Hikmah yaitu Bapak Asep Wahyu, Beliau menyatakan bahwa ijin nya masih dalam proses tapi mereka berani buka dan operasional atas arahan dari Pihak Dinas Pendidikan yaitu Bapak Solihin Bagian Kurikulum, Bapak Lutfi Bagian kesiswaan dan Bapak Sopandi Kasi,
” Kami dikasih arahan sama mereka untuk bisa memulai penerimaan Siswa baru pada tahun ajaran 2026 – 2027, mengingat beliau memperbolehkan untuk yayasan kami menerima siswa dan siswi baru jadi kami memberikan peluang buat anak Didik Baru untuk bisa melakukan proses Ajar mengajar di yayasan kami”, Ungkap Asep Wahyu.

Dalam Hal ini kesalahan mutlak ada di Oknum orang Dinas karena sudah memberi Ruang bagi yayasan tersebut untuk menerima siswa baru, jelas para oknum tersebut sudah melanggar ketentuan pemerintah karena perizinan belum selesai mereka sudah memerintah kan yayasan tersebut untuk melakukan proses belajar mengajar, oknum Dinas tersebut harus segera di tindak semoga Kepala Dinas Maupun Bupati mengambil langkah tindakan tegas terhadap ke tiga oknum tersebut.
Dalam Hal ini demi kebaikan bersama Masyarakat berharap Bapak Bupati Cianjur, Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Sidak kelokasi sekolah tersebut karena sudah ada siswa-siswi yang melakukan belajar Mengajar di yayasan tersebut, jika memang yayasan tersebut masih belum ada izin Operasi dan KBLI nya belum ada maka mohon sudilah di proses secara ketentuan Hukum yang berlaku di negara ini.(Red)


