Home Berita Buntut Surat Petisi Nelayan Tambak Pulau Bawean, KP. Hiu Macam Tutul 02...

Buntut Surat Petisi Nelayan Tambak Pulau Bawean, KP. Hiu Macam Tutul 02 Berhasil Mengamankan Satu Kapal Nelayan Asal Tuban.

102
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Nelayan di Pulau Bawean dibuat resah dengan maraknya aktivitas kapal nelayan dari luar Bawean yang menggunakan cantrang di perairan Tambak, Bawean. Banyak nelayan kecil di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik tidak mendapatkan hasil karena wilayah tangkapnya diobrak-abrik kapal cantrang.

Atas kejadian ini, nelayan dan masyarakat Tambak akhirnya mengirimkan surat Petisi yang ditujukan kepada Bupati Gresik, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Camat Tambak, dan Kepala Desa Tambak, pada Rabu (2/9/2026). Surat Petisi tersebut, kemudian dilanjutkan ke Dispolairud Polda Jawa Timur, Kapolres Gresik, Kasatpol Airud Polres Gresik, Kapolsek Tambak.

Point penting dalam surat Petisi tersebut, bahwa nelayan dan masyarakat Tambak, Pulau Bawean, merasa keberatan resmi dan teguran atas beroperasinya kapal penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan di perairan Bawean sekitar Desa Tambak. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 8 ayat (1); Permen KP No. 2 Tahun 2015; Permen KP No. 36 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2015.

Nelayan dan masyarakat Tambak, Pulau Bawean, menuntut untuk segera hentikan pengoperasian kapal cantrang di perairan Desa Tambak dan seluruh perairan Bawean. Selain itu, lakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kelengkapan izin kapal dan alat tangkap, menjamin perlindungan terhadap wilayah tangkap tradisional nelayan kecil Desa Tambak sesuai UU No. 27 Tahun 2007, dan tindak lanjut disampaikan secara tertulis kepada nelayan dan masyarakat Desa Tambak paling lambat 14 hari kerja sejak surat Petisi ini diterima.

Hasil informasi yang dihimpun, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, KP. Hiu Macam Tutul 02 terlihat di perairan Bawean tepatnya di sekitar Labuhan Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Kehadiran kapal pengawasan kelautan dan perikanan tersebut, tentunya membawa angin segar bagi nelayan Pulau Bawean.

Menurut Nahkoda KP. Hiu Macam Tutul 02, M. Slamet menyampaikan bahwa pada Selasa pagi (8/9) saat melaksanakan pengawasan di perairan Bawean mendapati kapal nelayan. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah.

“Kapal nelayan yang berhasil diamankan tersebut, KM. Usaha Jaya asal Tuban dinahkodai Mas Rukan dengan 28 ABK. Dan tidak dilengkapi dengan dokumen SPI (Surat Penangkapan Ikan, yang kini lebih umum dikenal sebagai SIPI atau Surat Izin Penangkapan Ikan), SLO (Surat Laik Operasi), dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Slamet mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian KM. Usaha Jaya di bawa ke pelabuhan Bawean, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satwas SDKP Lamongan melalui Kantor Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Bawean, karena unit pelaksana teknis di bawah Pangkalan PSDKP Benoa. “Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di perairan Bawean dari aktivitas kapal cantrang yang menjadi keluhan dari nelayan Desa Tambak dan masyarakat Bawean pada umumnya ,” tegasnya. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here