KOTABARU,Peloporkrimsus.com -Dalam rangka meningkatkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD dan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Grand Surya, Jumat (18/09/2026).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin.
Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset),” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pengurus barang dan pembantu pengurus barang mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD, mengoptimalkan penggunaan E-BMD sebagai instrumen digital yang memudahkan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan aset daerah, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset daerah sebagai amanah rakyat Kotabaru.
“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” ucapnya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru sudah menggunakan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan aset dan beralih dari manual ke digital, dari SIMDA BMD menuju E-BMD yang lebih terintegrasi.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, Kepala BPKAD Risa Ahyani, Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.”(Rel)



