Home Berita Dugaan Alih pungsi SPBU 64.712.01 BBM Subsidi Mengalir ke Tambang, Warga Terpaksa...

Dugaan Alih pungsi SPBU 64.712.01 BBM Subsidi Mengalir ke Tambang, Warga Terpaksa Beli Eceran Rp19 Ribu per Liter

77
0

HULU SUNGAI SELATAN,peloporkeimsus.com – Di tengah keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, aktivitas kendaraan angkutan diesel di SPBU 64.712.01, Jalan Penggalang, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menjadi sorotan.

Hasil penelusuran tim investigasi Media pada 11 Oktober 2026, berdasarkan laporan masyarakat, menemukan antrean sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel di area SPBU tersebut. Tim juga melihat beberapa unit dump truck yang dilengkapi tangki tambahan di sisi kiri dan kanan kendaraan.

Temuan visual itu memunculkan pertanyaan mengenai pola pengisian, volume penyaluran, serta peruntukan solar yang didistribusikan di SPBU tersebut. Namun, dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut IWN mengaku antrean kendaraan di lokasi tersebut berlangsung teratur. Menurut keterangannya, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga mengatur aktivitas pengisian BBM.

“Di sini antrean isi BBM teratur karena dikelola oleh oknum TNI berinisial IMM dan MHN. Parkirannya di belakang sana,” ujar IWN kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa individu yang disebut terlibat dalam pelanggaran. Redaksi masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menindaklanjuti keterangan warga, tim mendatangi area yang disebut sebagai lokasi parkir kendaraan di belakang SPBU. Di lokasi itu, tim melihat sejumlah kendaraan Colt Diesel terparkir di sebuah lapangan dekat lingkungan sekolah dasar.

Pemilik lahan, menurut keterangan yang diperoleh tim, membenarkan bahwa tempat tersebut disewa untuk parkir kendaraan oleh dua orang berinisial IMM dan MHN.

“Yang sewa IMM, oknum TNI dari Kodim Rantau, dan MHN, oknum TNI dari Kandangan,” ujar pemilik lahan.

Keterangan mengenai identitas, status keanggotaan, serta dugaan keterlibatan kedua orang tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada institusi terkait. Keberadaan kendaraan di lahan parkir juga belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana penyelewengan BBM.

Pengakuan Warga: Solar Eceran Dijual Rp19 Ribu per Liter

Persoalan yang paling dikeluhkan warga adalah sulitnya memperoleh solar dengan harga yang terjangkau.

IWN mengaku masyarakat di sekitar Jalan Penggalang harus membeli solar eceran dengan harga mencapai Rp19.000 per liter karena merasa kesulitan mendapatkan BBM di SPBU setempat.

“Harusnya BBM diprioritaskan untuk masyarakat, Pak, tetapi kami di sini tidak menikmatinya. Kami harus membeli solar Rp19.000 di eceran karena di SPBU sini sudah milik pelangsir. Setelah terkumpul banyak di tempat Pak IMM, dikirim lagi ke tambang,” kata IWN.

IWN juga mengaku kecewa karena, menurut pengamatannya, aktivitas pengangkutan BBM berlangsung berulang kali di sekitar SPBU.

Ia menyatakan bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, dugaan penyaluran solar ke lokasi pertambangan harus ditelusuri lebih lanjut melalui data distribusi, dokumen pengangkutan, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Dugaan Harga Khusus dan Upah Pelangsir Perlu Diverifikasi

IWN turut menyampaikan dugaan mengenai harga solar yang dibeli oleh pihak yang disebutnya sebagai pelangsir. Menurut pengakuannya, harga tersebut mencapai Rp8.700 per liter, dengan upah pelangsiran sebesar Rp1.000.

Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum didukung dokumen transaksi yang dapat diperiksa secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pengelola SPBU dan pemeriksaan terhadap catatan penjualan untuk memastikan harga, mekanisme pembayaran, serta pihak yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Kekhawatiran juga disampaikan seorang perempuan pemilik warung di sekitar SPBU. Identitasnya tidak diungkapkan demi melindungi narasumber.

“Kami cuma masyarakat kecil, kami takut mau bicara, Pak. Kami berharap pemerintah melihat langsung ke lapangan. Ada CCTV juga. Kami hanya bisa membeli di warung, sementara harganya sudah tidak masuk akal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang dirasakan sebagian warga sebagaimana disampaikan kepada tim. Namun, klaim mengenai keberadaan rekaman CCTV, isi rekaman, dan apakah rekaman tersebut menunjukkan pelanggaran harus diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Redaksi mendorong agar identitas narasumber yang rentan tetap dilindungi serta setiap keterangan diperiksa tanpa menempatkan warga dalam risiko yang tidak perlu.

Pertamina dan BPH Migas Didesak Periksa Distribusi Solar

Atas berbagai keluhan dan temuan lapangan tersebut, masyarakat meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran BBM di SPBU 64.712.01 Hamalau.

Pemeriksaan yang diharapkan masyarakat meliputi:

Audit transaksi dan penyaluran BBM, termasuk pencocokan volume pembelian, penjualan, serta stok solar.
Pemeriksaan data digital, termasuk data MyPertamina atau QR Code apabila berlaku pada transaksi terkait.
Penelusuran rekaman CCTV, sepanjang tersedia dan relevan dengan periode yang diperiksa.
Verifikasi tujuan distribusi, termasuk dugaan pengangkutan BBM menuju lokasi pertambangan.
Pemeriksaan terhadap pihak terkait, apabila ditemukan bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Masyarakat juga meminta agar institusi TNI yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggotanya. Pemeriksaan harus dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi.

Dugaan Pelanggaran Hukum Harus Dibuktikan

Penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan pasal pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, harus didasarkan pada unsur perbuatan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Oleh karena itu, penetapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini perlu dikonfirmasi kepada penyidik atau ahli hukum yang berkompeten.

Klarifikasi Para Pihak Masih Diperlukan

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, SPBU 64.712.01 disebut dimiliki seseorang berinisial Y, sedangkan pengawasan lapangan disebut dilakukan oleh seseorang berinisial ACN. Informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pengelola SPBU, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, maupun Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah apakah distribusi solar di SPBU Hamalau telah berjalan sesuai ketentuan, dan apakah keluhan warga mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.”(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here