BANJAR,Peloporkrimsus.com –Antrean truk mengular di sepanjang Jalan A. Yani KM 74, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 64.706.09 itu memadati sisi kiri dan kanan jalan hingga memicu kemacetan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengaturan antrean dan pola distribusi solar di SPBU tersebut. Sejumlah sopir mengaku menggunakan sistem kupon untuk pengisian BBM, sementara keterangan lain mengenai harga pembelian solar turut menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola dan instansi berwenang.

Antrean padat, pengguna jalan ikut terdampak
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, antrean didominasi truk jenis cold diesel yang menunggu giliran mengisi solar. Panjangnya antrean membuat kendaraan memenuhi bahu jalan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Awak media turut mengimbau para sopir agar mengatur posisi kendaraan sehingga tidak menutup akses jalan umum. Awak media kemudian mendatangi kantor pengelola SPBU untuk meminta pihak pengawas mengerahkan petugas atau sekuriti guna membantu mengatur antrean dan mengurangi gangguan lalu lintas.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena pelayanan BBM di SPBU semestinya tidak mengabaikan keselamatan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan umum.
Pengisian dua tangki dan pencatatan manual menjadi sorotan
Saat memantau proses pengisian BBM, awak media melihat sejumlah truk cold diesel mengangkat bak dump. Pada beberapa kendaraan, pengisian terlihat dilakukan ke tangki di sisi kiri dan kanan kendaraan.
Awak media juga mengamati operator mencatat nominal pengisian dalam buku. Dalam pengamatan tersebut, proses pembayaran secara langsung melalui mesin pompa tidak terlihat. Namun, kondisi itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran transaksi karena mekanisme pembayaran, pencatatan, dan administrasi BBM masih memerlukan penjelasan dari pengelola SPBU.
Temuan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah seluruh proses pengisian, pencatatan volume, pembayaran, dan penyaluran solar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawas disebut berada di belakang kantor, tetapi belum memberikan keterangan
Ketika ditanya mengenai keberadaan pengawas, operator menyebut seseorang berinisial Ami yang disebut berada di belakang kantor.
Saat ditemui, orang tersebut sempat bertanya kepada awak media, “Maaf dari mana, Pak?” Setelah mengetahui identitas awak media, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan memilih pergi dengan alasan sibuk. Ketika dimintai nomor kontak untuk keperluan konfirmasi, yang bersangkutan memberi isyarat tidak bersedia.
Sikap tersebut membuat awak media belum memperoleh penjelasan langsung mengenai pengaturan antrean, penggunaan kupon, mekanisme pembayaran, dan pola distribusi solar di SPBU tersebut.
Meski demikian, belum adanya keterangan dari pihak pengawas tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Konfirmasi resmi dari pengelola tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Sopir mengaku menggunakan kupon, harga solar perlu diklarifikasi
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media mewawancarai sejumlah sopir yang sedang mengantre.
Seorang sopir berinisial AW mengatakan bahwa pengisian solar dilakukan menggunakan sistem kupon.
“Kami hanya isi BBM, Pak. Pembayarannya urusan bos,” ujar AW.
Keterangan lain disampaikan sopir berinisial JK, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku membeli solar dengan harga Rp10.000 per liter.
“Kami biasanya beli solar di sini harga Rp10 ribu, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum diverifikasi melalui bukti transaksi maupun keterangan resmi pengelola. Karena itu, harga yang disebutkan perlu diklarifikasi, termasuk jenis BBM yang dibeli, status subsidi, volume pengisian, serta mekanisme pembayarannya.
Jika BBM yang dimaksud merupakan solar subsidi, kesesuaian harga dan ketentuan penyalurannya perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, tanpa verifikasi lebih lanjut, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan di luar ketentuan.
Satu pemilik disebut memiliki banyak armada
Para sopir juga menyebut SPBU tersebut baru mulai beroperasi sekitar pukul 15.00 WITA pada hari itu. Mereka mengungkapkan bahwa solar kerap habis menjelang waktu Magrib.
“Kalau tidak cepat, tidak kebagian. Soalnya di sini rata-rata setiap bos memiliki lebih dari satu mobil. Salah satunya ada yang memiliki tujuh unit cold diesel. Sopir cuma isi saja karena sudah ada kupon, bosnya yang bayar setiap hari. Saat BBM datang, semua mobil antre untuk mengisi,” tutur para sopir.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola pembelian dan distribusi BBM, terutama jika sejumlah armada dari pemilik yang sama mengisi secara berulang.
Namun, kepemilikan banyak kendaraan maupun penggunaan kupon tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelangsiran. Diperlukan pemeriksaan terhadap data transaksi, identitas konsumen, volume pengisian, frekuensi pembelian, serta kesesuaian penggunaan BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Pertamina didesak melakukan audit dan membuka hasil pemeriksaan
Antrean yang berdampak pada lalu lintas, keterangan sopir mengenai penggunaan kupon, serta informasi harga solar yang belum terverifikasi menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan yang transparan.
PT Pertamina Patra Niaga diharapkan memeriksa tata kelola penyaluran BBM di SPBU 64.706.09, termasuk sistem pencatatan, mekanisme pembayaran, volume penyaluran, dan pola pengisian kendaraan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Audit yang objektif penting untuk memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan apabila memang terjadi, serta menjaga agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan.
Di sisi lain, pengelola SPBU juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem kupon, pengaturan antrean, serta mekanisme pelayanan kepada konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 64.706.09 dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terkait temuan di lapangan dan keterangan para sopir tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Semua pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti yang relevan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim Investigasi)



