Home Berita MIRIS! WARGA GUDANG HIRANG MENGAKU SULIT DAPAT SOLAR SUBSIDI, TRUK DIESEL DISEBUT...

MIRIS! WARGA GUDANG HIRANG MENGAKU SULIT DAPAT SOLAR SUBSIDI, TRUK DIESEL DISEBUT ANTRE BERJAM-JAM — HARGA UNTUK PELANGSIR DIKLAIM TEMBUS Rp13 RIBU PER LITER

48
0

BANJAR,Kalimantan selatan //Peloporkrimsus.com – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 64.706.14, Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga yang mengaku kesulitan mendapatkan solar di tengah dugaan antrean kendaraan diesel dalam jumlah besar.

Sejumlah keterangan warga yang diterima redaksi memunculkan pertanyaan serius: apakah penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut sudah berjalan sesuai peruntukannya, dan apakah masyarakat yang berhak telah memperoleh akses yang semestinya?

Berdasarkan aduan masyarakat, tim media melakukan penelusuran lapangan pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Dalam penelusuran tersebut, tim mengamati adanya antrean kendaraan jenis Colt Diesel yang hendak mengisi solar.

Temuan visual dan keterangan narasumber itu menjadi bahan awal untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian distribusi BBM subsidi. Namun, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data penyaluran, rekaman CCTV, serta keterangan resmi pengelola SPBU dan pihak terkait.

PASOKAN DISEBUT LANCAR, WARGA JUSTRU MENGAKU KESULITAN

Seorang warga berinisial IM mengatakan pasokan solar di SPBU tersebut dinilai lancar. Menurut keterangannya, satu hingga dua mobil tangki disebut melakukan pembongkaran BBM setiap hari.

IM juga mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir solar semakin terlihat setelah waktu Magrib. Sementara pada siang hari, kendaraan disebut memenuhi area parkir SPBU dan datang silih berganti untuk mengisi BBM.

“Pasokan BBM di SPBU tersebut terbilang lancar. Setiap hari tercatat satu hingga dua unit mobil tangki Pertamina melakukan pembongkaran,” demikian keterangan IM kepada redaksi.

Keterangan tersebut belum disertai verifikasi independen atas jumlah pengiriman, volume BBM yang dibongkar, maupun data transaksi harian SPBU. Karena itu, informasi mengenai frekuensi pasokan masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola dan pihak penyalur.

Narasumber lain berinisial PB, yang meminta identitasnya dilindungi, menduga kendaraan Colt Diesel yang mengantre berkaitan dengan praktik pelangsiran solar. PB menyebut dua orang berinisial AR dan AL yang menurut keterangannya disebut sebagai pihak keamanan SPBU tersebut.

PB juga mengklaim bahwa BBM yang diambil telah dipesan oleh pihak tertentu. Akan tetapi, redaksi belum memperoleh bukti independen yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut, termasuk mengenai keterlibatan orang-orang yang disebutkan.

Identitas dan peran pihak-pihak tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung. Penyebutan inisial dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

PB mengaku khawatir jika identitasnya diketahui. Atas pertimbangan keselamatan narasumber, redaksi tidak mengungkapkan identitas lengkap maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalannya.

HARGA SOLAR DIKLAIM RP13.000 PER LITER

Sorotan semakin menguat setelah seorang sopir berinisial JP menyebut solar di SPBU tersebut dijual dengan harga Rp13.000 per liter kepada pihak yang disebutnya sebagai pelangsir.

Klaim harga itu masih memerlukan pembuktian, antara lain melalui bukti transaksi, keterangan pihak yang melakukan pembayaran, serta konfirmasi kepada pengelola SPBU.

Redaksi juga menerima keluhan bahwa warga umum merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk membeli solar. Salah seorang warga mengaku telah berulang kali mencoba mengisi BBM di SPBU tersebut, tetapi tidak dilayani.

“Percuma, Pak. Antrean nanti ketika mau isi tidak akan diberikan oleh operatornya. Di sini mereka hanya isi yang sudah terdaftar saja. Padahal rumah saya di sini, tiga mobil kami tidak pernah bisa isi. Kami harus isi ke SPBU Simpang Empat Bandara,” demikian keluhan warga yang disampaikan kepada redaksi.

Warga tersebut menyatakan bahwa kondisi itu membuat mereka harus mencari solar dari penjual eceran dengan harga yang diklaim mencapai Rp19.000 per liter.

Apabila keterangan-keterangan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar mengenai antrean kendaraan, melainkan juga menyangkut akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi dan pengawasan atas penyalurannya.

Meski demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah penolakan pengisian yang dialami warga berkaitan dengan ketentuan pembelian solar subsidi, kuota, penggunaan QR Code, jenis kendaraan, atau faktor lain. Tidak semua pembatasan pembelian dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan

SPBU tersebut berada di akses Jalan Martapura Lama yang menuju kawasan permukiman. Menurut pengamatan tim, jalan di sekitar lokasi relatif kecil dan tidak seramai jalur utama yang lazim dilalui kendaraan berat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusi solar, jumlah kendaraan yang mengisi, serta kesesuaian volume pasokan dengan kebutuhan konsumen di wilayah tersebut.

Namun, karakteristik jalan dan keberadaan antrean kendaraan saja belum cukup untuk membuktikan adanya pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi. Pemeriksaan data pengiriman, penjualan, identitas kendaraan, serta rekaman CCTV diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

WARGA DESAK AUDIT DAN PENELUSURAN MENYELURUH

Atas keluhan yang disampaikan, masyarakat meminta sejumlah langkah konkret dari pihak berwenang.

Pertama, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan diminta melakukan pemeriksaan terhadap pola distribusi dan penjualan solar subsidi di SPBU 64.706.14. Warga juga berharap evaluasi tersebut dapat memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan dan hak konsumen yang memenuhi syarat tetap terlindungi.

Kedua, BPH Migas diminta memeriksa data penyaluran dan transaksi, termasuk rekaman CCTV yang tersedia, penggunaan QR Code atau sistem pencatatan pembelian yang berlaku, serta kesesuaian antara volume pengiriman dan penjualan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat dijelaskan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal mengenai dugaan penyalahgunaan, penimbunan, atau niaga BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar hal tersebut diperiksa secara objektif dan independen.

Warga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan utama: apakah solar subsidi telah disalurkan sesuai peruntukannya dan apakah konsumen yang berhak memperoleh akses secara adil.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penerapan pasal tersebut terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana yang terbukti, dan proses hukum yang berlaku. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan dalam pemberitaan ini tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi perlu meminta penjelasan dari pengelola SPBU 64.706.14, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dan BPH Migas mengenai keluhan warga, pola distribusi solar, mekanisme pembelian, serta dugaan harga Rp13.000 per liter yang disebutkan narasumber.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, sepanjang dapat dihubungi dan diberikan kesempatan yang layak untuk menjelaskan duduk persoalan.

Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat, keterangan sejumlah narasumber, dan pengamatan lapangan yang disebut dilakukan pada 14 Oktober 2026. Sejumlah informasi, termasuk dugaan pelangsiran, harga solar Rp13.000 per liter, serta alasan warga tidak dilayani, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, perlindungan narasumber, dan asas praduga tak bersalah.

Hak jawab dan hak koreksi diberikan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi.”(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here