Home Berita Dugaan Penyaluran 3.000 Liter Pertalite di Luar Jam Operasional SPBU Kandangan Disorot,...

Dugaan Penyaluran 3.000 Liter Pertalite di Luar Jam Operasional SPBU Kandangan Disorot, Respons Laporan 110 Dipertanyakan

56
0

KANDANGAN,HULU SUNGAI SELATAN,Peloporkrimsus.com – Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan di SPBU 64.712.03, Jalan A. Yani, Desa Parincahan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan. Selain dugaan pengisian Pertalite dan Bio Solar ke dalam jeriken di luar jam operasional normal, penanganan dua kali laporan melalui layanan kepolisian 110 juga dipertanyakan.(24/10/2026)

Temuan tersebut memerlukan klarifikasi dari pengelola SPBU, pihak berwenang, serta instansi terkait guna memastikan apakah penyaluran BBM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lampu SPBU Padam, Pengisian BBM ke Jeriken Terlihat

Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lokasi pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, awak media mendapati aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar ke sejumlah jeriken yang dimuat pada beberapa kendaraan, termasuk mobil pikap dan Toyota Kijang.

Saat itu, kondisi penerangan di area SPBU terlihat padam, sementara lampu pada dispenser BBM masih menyala. Aktivitas tersebut berlangsung pada tengah malam, di luar jam operasional normal yang diketahui awak media.

Ketika awak media memasuki area untuk melakukan dokumentasi, seorang operator yang diduga bertugas mengawasi aktivitas pengisian terlihat menghentikan pengisian Pertalite ke jeriken.

Sejumlah orang yang berada di lokasi juga tampak menjauh. Awak media kemudian berupaya menemui operator untuk meminta keterangan dan menghubungi penanggung jawab SPBU. Namun, operator tersebut tidak berhasil ditemui kembali.

Tidak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan mempertanyakan tugas serta fungsi awak media. Meski identitas sebagai jurnalis telah dijelaskan, pria tersebut tetap mempersoalkan keberadaan awak media di lokasi tanpa izin. Pria itu juga mengaku sebagai jurnalis dari sebuah media.

Situasi sempat memanas dan terjadi adu argumen. Untuk menghindari kesimpangsiuran, identitas serta peran masing-masing pihak perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Di tengah situasi tersebut, salah satu pihak SPBU menyarankan agar awak media menghubungi Polsek atau Polres supaya persoalan dapat dijelaskan secara terbuka.

Awak media kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110 sekitar pukul 00.08 Wita dan tersambung dengan pusat layanan Polres Kandangan. Pelapor menyampaikan identitas, lokasi, serta kronologi aktivitas yang ditemukan di SPBU tersebut.

Hingga sekitar pukul 00.28 Wita, menurut catatan awak media, petugas belum tiba di lokasi. Awak media kembali menghubungi layanan 110 dan mendapat informasi bahwa petugas sedang melakukan persiapan.

Sekitar sepuluh menit kemudian, sejumlah personel kepolisian yang mengaku berasal dari Polres Kandangan tiba di area SPBU.

Berdasarkan pengamatan awak media, personel tersebut terlihat berkeliling di sekitar lokasi, melewati area tempat kendaraan dan jeriken berada, kemudian meninggalkan SPBU setelah berada di sana dalam waktu relatif singkat.

Awak media mempertanyakan apakah aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyaluran BBM tersebut telah diperiksa secara memadai, termasuk apakah identitas pihak yang terlibat, jumlah BBM, dokumen penyaluran, serta legalitas kegiatan telah diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi yang memadai mengenai hasil pemeriksaan di lokasi maupun tindak lanjut atas dua panggilan melalui layanan 110 tersebut.

Perlu ditegaskan, pengamatan mengenai singkatnya kehadiran personel kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau pembiaran. Penjelasan resmi dari pihak kepolisian diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.

Pengelola SPBU Belum Memberikan Penjelasan Substantif

Menurut keterangan awak media, salah seorang personel kepolisian kemudian mengarahkan mereka untuk menemui pengelola SPBU berinisial H pada keesokan harinya.

Sekitar pukul 08.30 Wita, awak media bertemu dengan H dan menyampaikan temuan mengenai dugaan pengisian BBM ke jeriken di luar jam operasional. Awak media juga meminta penjelasan serta komitmen agar penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, H menerima panggilan telepon dan menyebut, “Maaf sebentar, Pak, Kasat Reskrim telepon.”

Setelah itu, H tidak memberikan keterangan substantif mengenai dugaan aktivitas penyaluran BBM tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan itu dan mengarahkan awak media agar menghubungi pemilik SPBU berinisial HP.

Pernyataan H mengenai panggilan telepon tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan atau keterlibatan pihak kepolisian dalam dugaan pelanggaran. Hal itu tetap memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Awak media selanjutnya berupaya meminta penjelasan kepada Polres Kandangan mengenai laporan 110 dan penanganan di lokasi. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum menghasilkan keterangan resmi yang menjawab seluruh pertanyaan.

Awak media juga menyampaikan kepada H adanya informasi dari seorang pembeli mengenai dugaan pengisian sekitar 3.000 liter Pertalite dengan harga Rp11.000 per liter di luar jam operasional, ketika lampu area SPBU padam.

Informasi mengenai volume, harga, waktu pengisian, dan pihak yang melakukan transaksi tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak, dokumen transaksi, rekaman yang tersedia, serta pemeriksaan instansi berwenang.

Dalam komunikasi berikutnya, H menyampaikan bahwa pertemuan dapat dilakukan pada waktu lain karena dirinya sedang berada di Banjarmasin untuk menghadiri undangan keluarga.

Warga Mengaku Khawatir, Berharap Ada Kepastian Hukum

Seorang warga berinisial AM menyayangkan situasi yang terjadi. Ia berharap laporan masyarakat dapat ditangani secara serius dan transparan.

“Begitulah, Pak. Bapak sendiri wartawan yang menelepon 110 tidak mereka anggap, apalagi kami masyarakat biasa. Jadi kami tidak berani berbuat apa-apa, cuma bisa melihat saja,” ujar AM.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai sikap atau kinerja institusi kepolisian secara keseluruhan.

AM berharap pimpinan Polri dan jajaran terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk mengevaluasi penanganan laporan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur.

“Harapan masyarakat ke Mabes Polri, tindak oknum-oknum yang Zalim,” ujarnya.

Pertamina dan BPH Migas Diharapkan Menelusuri Dugaan Penyaluran BBM

Dugaan penyaluran BBM dalam jumlah besar ke jeriken di luar jam operasional perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi dan penyaluran BBM yang berlaku.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian dan penyaluran, jumlah BBM yang keluar, identitas pihak penerima, peruntukan BBM, serta rekaman transaksi dan CCTV jika tersedia.

Awak media menyatakan telah menyiapkan data dan dokumentasi terkait temuan tersebut untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang, termasuk Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas.

Apabila instansi terkait telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, hasil verifikasi serta tindakan yang diambil perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum mencantumkan adanya sanksi resmi terhadap SPBU 64.712.03 karena informasi mengenai keputusan atau tindakan administratif tersebut masih memerlukan konfirmasi dan bukti pendukung.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan penelusuran Tim media di lokasi pada 24 Oktober 2026, pengamatan langsung, serta keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh pihak SPBU maupun dugaan ketidakoptimalan penanganan laporan kepolisian belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang disebutkan berhak atas asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pengelola dan pemilik SPBU 64.712.03, Polres Kandangan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik.

( TIM INVESTIGASI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here