Home Berita Jika Sejuta Penumpang Salah Nama Tiket, Rp1,2 Triliun ke Mana? Pangeran Khairul...

Jika Sejuta Penumpang Salah Nama Tiket, Rp1,2 Triliun ke Mana? Pangeran Khairul Saleh: Perlu Diaudit

58
0

JAKARTA,Peloporkrimsus.com – Salah nama pada tiket pesawat mungkin dianggap persoalan kecil. Namun, bagaimana jika kesalahan serupa dialami ribuan, bahkan jutaan penumpang? Berapa besar uang konsumen yang tidak kembali, dan ke mana dana tersebut mengalir?

Pertanyaan itu mengemuka dalam perbincangan sejumlah jurnalis bersama anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh di kediamannya, kawasan Gandaria, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka silaturahmi di sela agenda menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) di Jakarta.

Saat persoalan salah nama tiket dan potensi kerugian konsumen dibicarakan, Pangeran Khairul Saleh memberikan tanggapan singkat.

“Makanya itu perlu diaudit,” ujarnya.

Pangeran Khairul Saleh merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sekaligus Bendahara Umum DPP PAN. Ia juga bertugas di Komisi XIII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Diskusi tersebut berawal dari sebuah tulisan opini berjudul “Ngeri! Sejuta Kasus Salah Nama Tiket, Ternyata Bisa Beli Pesawat Berapa?” yang mengangkat pengalaman penumpang menghadapi persoalan kesalahan nama saat melakukan pemesanan tiket.

Dalam pengalaman yang diangkat, tiket seharga Rp1,6 juta berpotensi hanya memperoleh pengembalian dana sekitar 25 persen apabila dibatalkan. Artinya, sekitar Rp1,2 juta tidak kembali kepada konsumen.

Dari persoalan tersebut muncul sebuah simulasi matematika yang cukup menggelitik.

Jika 1.000 penumpang mengalami kondisi serupa, total dana yang tidak kembali mencapai Rp1,2 miliar. Pada 10.000 kasus menjadi Rp12 miliar, sedangkan 100.000 kasus mencapai Rp120 miliar.

Lalu, bagaimana jika jumlahnya satu juta kasus?

Hasil perkaliannya mencapai Rp1,2 triliun.

Tentu saja, angka satu juta kasus tersebut masih berupa asumsi, bukan data kejadian yang telah terverifikasi. Begitu pula Rp1,2 triliun bukan angka kerugian nasional yang telah terbukti ataupun keuntungan yang dapat langsung dilekatkan kepada maskapai maupun penyedia layanan pemesanan tiket.

Namun, simulasi itu memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Berapa sebenarnya jumlah kasus kesalahan nama tiket pesawat yang terjadi setiap tahun? Berapa yang berhasil diperbaiki, berapa yang berakhir dengan pembatalan, dan bagaimana dana penumpang diperlakukan?

Jika satu juta kasus diasumsikan terjadi selama tiga tahun, rata-ratanya sekitar 913 kasus per hari. Apakah angka sebenarnya mendekati jumlah tersebut atau justru jauh lebih kecil? Tanpa data, tidak seorang pun dapat memastikannya.

Di sinilah pernyataan Pangeran Khairul Saleh mengenai perlunya audit menjadi relevan.

Pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan dapat membantu menjawab persoalan yang selama ini mungkin hanya muncul sebagai keluhan individual. Termasuk mengetahui apakah kesalahan berasal dari penumpang, agen perjalanan, sistem pemesanan, atau faktor lainnya.

Hal lain yang patut diperjelas adalah perbedaan antara kesalahan penulisan nama dengan penggantian identitas penumpang. Keduanya tidak selalu merupakan persoalan yang sama, sehingga mekanisme penyelesaiannya juga layak diketahui masyarakat secara transparan.

Pernyataan Pangeran Khairul Saleh tersebut merupakan tanggapan dalam diskusi santai, bukan pengumuman bahwa DPR RI telah memutuskan melakukan audit.

Meski demikian, persoalan yang dibicarakan menyentuh kepentingan pengguna jasa penerbangan. Penumpang tentu wajib memastikan kebenaran data saat membeli tiket, tetapi mereka juga berhak mengetahui secara jelas konsekuensi biaya, prosedur koreksi, serta ketentuan pengembalian dana.

Sebab, ketika satu orang kehilangan Rp1,2 juta, persoalannya mungkin berhenti sebagai pengalaman pribadi. Namun, jika kasus serupa terjadi berulang kali, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat bahwa penumpang kurang teliti.

Berapa sebenarnya jumlah kasusnya, berapa total nilai uang yang tidak kembali, dan siapa yang dapat menjelaskan aliran dana tersebut?

Barangkali itulah yang perlu diketahui terlebih dahulu sebelum masyarakat kembali bertanya: jika nilainya sampai triliunan rupiah, sebenarnya setara dengan berapa pesawat?”(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here