Home Berita Pandangan Guru Besar Unissula Semarang Prof Bahtiyar Efendi, Atas Putusan Perkara Suket...

Pandangan Guru Besar Unissula Semarang Prof Bahtiyar Efendi, Atas Putusan Perkara Suket Penyetaraan Ijazah Gibran.

18
0

Jakarta,peloporkrimsus.com – Pada Jumat, 30 Oktober 2026, merupakan waktu bersejarah bagi bangsa dan negara, pasalnya pada hari itu Mahkamah Agung memutuskan suatu persoalan tentang tunggang langgangnya berdemokrasi di negara ini.

Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 memutuskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA/Sederajat Milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sah batal demi hukum.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. memandang bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah.

H. M. Subhan, S.H., M.H selaku pihak penggugat merasa bahwa kegelisahannya akan berdemokrasi di negara ini cukup dipahami oleh para majelis hakim yang memutus.

Sontak, sebagian besar masyarakat Indonesia terguncang nalar logikalitasnya terkait kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dianggap melakukan perbuatan tidak konstitusional dalam mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Indonesia.

Turbulensi sosial yang hadir bukan tanpa sebab, sebagian besar masyarakat, utamanya kalangan akademisi hukum tata negara memandang bahwa tindakan Gibran jelas dapat bermuara pada hak demokrasi masyarakat di Indonesia.

Ketiadaan latar belakang pendidikan serta ilmu yang mumpuni, membuat sebagian besar masyarakat memandang bahwa Gibran tidak berkompenten dalam mengambil kebijakan dan menyelesaikan persoalan bernegara guna menjamin terselenggaranya negara Indonesia sejahtera.

Terlepas dari berbagai hiruk pikuk persoalan yang ada, penulis memandang bahwa kasus ini berangkat dari pandangan sebagian masyarakat Indonesia yang memandang bahwa Gibran telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

Secara keperdataan dalam hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau dalam bahasa Belanda disebut onrechtmatige daad adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, sehingga mewajibkan pelaku yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugiannya.

Menurut Munir Fuady, perbuatan melawan hukum adalah sekumpulan prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari interaksi sosial, serta menyediakan mekanisme ganti rugi bagi korban melalui gugatan yang tepat.

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Oleh:
Prof. Dr. Bahtiyar Efendi, S.Pd., S.H., M.M., M.H.,
Guru Besar Fakultas Hukum Unissula Semarang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here