Bantul, peloporkrimsus.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mengadukan polemik pembangunan Hanggar untuk pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar RDF ke Satreskrim Polres Bantul pada Selasa Siang Tanggal 3 November 2026.
Surat aduan dengan nomor : 319/DPD/LSM-WGAB/Aduan/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM WGAB DIY Sugianto ke Unit piket Satreskrim Polres Bantul sekira Pukul 12.15 WIB dengan didampingi oleh tim media. Surat aduan juga langsung diterima oleh unit piket Satreskrim Polres Bantul.

Dalam keterangannya kepada tim media sesaat setelah mengantar surat aduan, Sugianto berharap dengan langkah yang diambilnya bisa membuka tabir polemik pembangunan Hanggar Pengolahan Sampah di Bawuran Pleret secara terang benderang dan ada solusi terbaik untuk semua pihak.
“Kami mengadukan polemik ini berdasarkan aspirasi masyarakat Bawuran dan juga Pemerintah Kalurahan Bawuran yang menginginkan polemik ini segera selesai dan terbuka dengan terang benderang. Serta untuk para pihak yang terkait proses pembangunan Hanggar tersebut ada solusi terbaik,” tutur Sugianto.
Dijelaskan pula oleh Sugianto jika tidak ada pihak yang mau serius membuka dan menyelesaikan polemik ini, mau sampai kapanpun tidak akan ada kejelasan, dan pastinya ada pihak yang dirugikan.
“Kami ingin ada kejelasan seperti yang disampaikan Lurah Bawuran Saudara Supardiyono, karena kalau tidak ada kepastian dan keseriusan dari pihak yang punya wewenang untuk menyelesaikannya, saya yakin sampai kapanpun ini hanya jadi polemik, dan tentunya ada pihak yang dirugikan,” ungkap Sugianto lanjut.
Ketua DPD WGAB DIY berharap surat aduannya segera mendapat respon positif dari Polres dan segera ada tindakan nyata untuk kebaikan bersama.
Sebelumnya, Lurah Bawuran Supardiyono saat diwawancara tim media dirumahnya pada Minggu Tanggal 1 November 2026 menjelaskan jika proyek hanggar pengolahan sampah di Padukuhan Sentulrejo Bawuran belum menjadi sorotan baik itu dari warga masyarakat Bawuran yang diwakili oleh Bamuskal maupun dari pihak Pemerintah Kalurahan Bawuran sendiri, pasalnya belum ada kelengkapan administrasi yang dijalani oleh pihak PT yang mempunyai ide membangun.
Bahkan Lurah Supardiyono sudah menanyakan permasalahan pembangunan hanggar tersebut ke Bupati Bantul pada 5 Agustus 2026 lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Mewakili Pemerintah Kalurahan Bawuran dan juga warga masyarakat Lurah Bawuran berharap segera ada kepastian terkait administrasi dan lainnya. Karena proyek hanggar tersebut berada di Tanah Oro Oro atau tanah kas desa Bawuran yang tentunya perlu ada aturan yang harus dilalui dalam penggunaan tanah kas desa.(her)



