Bima, Peloporkrimsus.Com – Ketua bawaslu kecamatan ambalawi Kabupaten Bima, Syukriaddin HR menghimbau kepada para bacaleg yang ada di Dapil IV Wera ambalawi agar tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan. Jadwal kampanye Pemilu 2019 telah ditetapkan KPU tanggal 23 September 2018.
Hal itu disampaikan Syukriaddin kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus Melalui whatsApp, Jumat (31/8/2018 ).
”Kampanye diatur ditanggal 23 September 2018 sampai tiga hari sebelum pencoblosan. Kita masih terus menghimbau supaya kawan – kawan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, karena ada sanksinya,” ujar pria yang akrab di sapa suken.
Suken menjelaskan, sanksi terberat yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggar untuk saat ini masih berupa sanksi administrasi Pemilu, yakni pembatalan sebagai bacaleg
”Ini kita masih ditahapan sanksi administrasi Pemilu tentang tata cara prosedur kampanye. Nah, itu sanksinya dia bisa dibatalkan sebagai calon.
Kan sayang, sudah punya konstituen, punya peluang, kan sayang kalau kena sanksi terberatnya seperti itu,” ujarnya.
“Jika ada bacaleg yang nyuri star kampanye sebelum penetapan KPU maka kami akan menindak tegas, termasuk baliho yang ada foto ketua umum parpol, lebih-ketua ketua parpol yg menjabat kepala daerah, anggota DPR, atau pejabat publik lainnya” tegasnya.
Pelanggaran berkampanye diluar jadwal, tegas Suken, juga termasuk postingan – postingan yang berbau kampanye di media sosial. Suken menghimbau postingan – postingan tersebut segera dibersihkan. Namun, para bacaleg peserta Pemilu 2019, kata Suken boleh mensosialisasikan diri dengan tanpa menampilkan logo Parpol, nomor urut Parpol dan nomor urut caleg.
”Kita minta supaya tidak terjadi penindakan. Karena kami lembaga pengawasan, kalau sampai terjadi penindakan itu kan berarti gagal pengawasannya,” tandas dia. (MUCH).