Surabaya , PH-Krimsus : Di ruang sidang Candra, agenda pembacaan pledoi bagi Ahmad Munawir dan Ahmad Rokib hilang hak-haknya guna melakukan pembelaan karena di rampas oleh Majelis hakim, Jihad. Dari pantauan awak media, agenda sidang super kilat dengan mengabaikan tahapan selanjutnya adalah langgar Undang-Undang No.8.tahun 1981.
Kedua terdakwa, penyalah gunaan narkoba yaitu Ahmad Munawir dan Ahmad Rokib merasa hilang hak-haknya untuk melakukan pembelaan dalam agenda pembacaan pledoi , karena Majelis hakim, Jihad, menggelar sidang super kilat dengan mengabaikan tahap pembacaan pledoi melainkan langsung ke tahap putusan. Semestinya, usai pembacaan pledoi ada tahapan agenda lain namun, dalam hal ini, Majelis hakim langsung membacakan putusan vonis serta tanpa ada pendamping kuasa hukumnya, beber Eko Juniarso,selaku kuasa hukum kedua terdakwa dari lembaga POSBAKUMADIN.
Atas vonis Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan masih pikir -pikir sedangkan, Eko Juniarso selaku kuasa hukum kedua terdakwa, menyoal dan memperkarakan atas sidang super kilat yang di ketuai oleh Majelis Hakim, ujarnya terhadap awak media.
” Tidak hanya itu, Jaksa penuntut umum (JPU ), panitera maupun Majelis hakim beserta para anggota hakim saat sidang, semestinya mereka tahu bahwa, kedua terdakwa pada sidang sidang sebelumnya,di dampingi kuasa hukum”. Ketika saya datang di ruang sidang cakra, sempat kaget kalau kedua terdakwa baru selesai ikuti sidang dan telah di vonis 5 tahun, bebernya.
Di ruang yang lain,ketua panitera, Sugeng saat di konfirmasi, mengatakan, saya tidak mau komentar, itu sudah menjadi kewenangan hakim, silahkan ke ketua PN, tuturnya sembari pergi menuju lift tangga. Hingga berita ini di unggah Ketua PN Surabaya masih belum bisa di temui guna dikonfirmasi.**MET