Home Berita Miliki Sabu Sabu Seberat 10,95 Gram Pasangan Kekasih Ini Diciduk Tim Opsnal...

Miliki Sabu Sabu Seberat 10,95 Gram Pasangan Kekasih Ini Diciduk Tim Opsnal Bima Kota

562
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Selasa (18/09/08) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota sekitar pukul (06.00) wita di Rt.13 Rw. 02 Kelurahan Tanjung Kecematan Rasanae Barat Kota Bima telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.

Dari hasil penggerebekan ini adapun para pelaku diamankan
Smir (33) Rt. 06 Rw.02 Kelurahan Tanjung kecematan Rasanae Barat Kota Bima dan Ern ( 27 ), Alamat di Rt. 13/02 Kelurahan Tanjung kecematan Rasanae Barat Kota Bima.

Dari tangan Kedua pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa10 bungkus narkotika, sabu seberat 10,95 gram.
2 buah timbangan, 2 buah Bong 1 buah ATM BNI15 buah HP 1 buah tas warna  kuning 1 buah dompet 1, bendel isolasi,1 bungkus plastik klip4 buah korek api, 3 buah gunting, 2 buah sendok plastik Uang tunai Rp  2.050.000- ( dua juta lima puluh ribu rupiah).

Kasubag Humas Polres Kota Bima IPDA Suratno mengatakan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Selanjutnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar narkotika,”jelasnya.

Tim mengamankan seorang laki laki dan seorang perempuan di dalam rumah tersebut, “kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan didampingi oleh ketua RT setempat kemudian berhasil mengamankan  10 bungkus narkotika diduga jenis sabu  yg disimpan di dalam saku celana  Samsir dan tim juga menemukan barang bukti pendukung lainya,”ungkap ratno.

“Setelah tim selesai melakukan penggeledahan  di TKP 1 tim melakukan pengembangan ke rumah sdra SAMSIR di Rt 13 Rw. 02 Kel. Tanjung setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika tim hanya  menemukan barang bukti pendukung berupa timbangan dan plastik klip dan bong. Setelah dilakukan introgasi oleh Anggota tersangka mengakui bahwa Benar barang bukti tersebut adalah miliknya” jelasnya.

Yang bersangkutan dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut.( Rif )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here