Jember, PH – Krimsus : Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua dan Bendahara ASKAB PSSI Jember yang merugikan Negara sebesar Rp. 2,7 Millyar pada anggaran 2014/2015. Dari dua tersangka yang dipanggil dua kali panggilan tersebut tidak hadir Kamis, (13/07/2017). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartono mengatakan bahwa yang dipanggil oleh kejaksaan adalah Diponegoro selaku ketua dan Arie Dwi Susanto sebagai bendahara ASKAP PSSI 2014/2015. “Dari dua Tersangka yang dipanggil hanya Arie Dwi Susanto yang hadir,” katanya.
Lanjut Ponco sapaan akrab nya menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jember sudah melakukan penangkapan”,? Dwi yang ditetapkan sebagai tersangka ini menggelapkan dana ASKAB PSSI Jember. “Kita akan melakukan pemanggilan tersangka yang bernama Diponegoro, jika dalam 3 kali panggilan tidak hadir maka pihak kami akan melakukan pemanggilan paksa,”ujar Ponco.
Mantan Bendahara Arie Dwi Susanto setelah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jember langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakan (LP) Jember. “Tersangka langsung dibawa ke sel jeruji Lapas Kelas II A , Ponco berharap Arie Dwi Susanto bisa terbuka kepada kejaksaan siapa saja yang ikut merasakan dana ASKAB PSSI jember.**andik