Bima, Peloporkrimsus.com – Babinsa kodim 1608/Bima yang bertugas di Kelurahan Tanjung kecamatan rasanae barat kota bima, dengan sigap membubarkan kegiatan sabung ayam yang kian merajalela diwilayah ia tugas, Jum’at (7/12/2018).
Setelah mengumpulkan para pelaku judi sabung ayam, Babinsa memberikan pencerahan teguran bahwa kegiatan tersebut merugikan pribadi, keluarga dan dilarang oleh pemerintah dan agama.
Penggerebekan praktik judi sabung ayam ini berdasarkan informasi dari warga kelurahan setempat yang diterima langsung Oleh Dandim 1608/Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra, tentang seringnya perjudian sabung ayam yang sudah meresahkan keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
“Ternyata benar, setelah kami terjun langsung ke lokasi, kami mendapati adanya praktik perjudian sabung ayam,” ujar Sertu Samsul Rizal.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra yang dihubungi oleh wartawan media pelopor hukum & Krimsua melalui WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ia, Kebetulan saya sedang berada disekitar Amahami kota bima, kemudian saya langsung menuju ke lokasi dan berkomunikasi dengan pemilik arena sabung ayam. Dari hasil komunikasi tersebut, namun pemilik lapak sabung ayam berjanji untuk tidak melakukan perjudian jenis sabung ayam” tegas Dandim yang dikenal Humoris itu.
Lanjutnya, “Untuk membuktikannya, sipemilik lokasi tersebut membongkar sendiri gelanggang sabung ayam dengan dibantu oleh warga setempat dan Babinsa” tegas Dandim. (MUCH).