Bima, Peloporkrimsus.com – Puluhan Pemuda Pemerhati Lingkungan Dadibou (PPlD) menggelar unjuk rasa meminta pemerintah memperbaiki jalan Lintas Provinsi Lintas Godo Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Korlap M. Landa dalam orasinya menilai Jalan rusak menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan, Apalagi memasuki musim hujan, potensi jalan rusak bisa menjadi tinggi. Pengamat transportasi mengatakan bahwa kecelakaan banyak di akibatkan dari jalan rusak terlebih dimusim hujan, kata Korlap Senin (14/01/19).
Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Hal tersebut tertuang dalam pasal 273 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Pemerintah wajib dan segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”, tegasnya.
“Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan , namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, maka kami mengingatkan agar memberikan tanda jalan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan,” terang Korlap.
Berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tenteng lalu lintas dan angkutan jalan , Pasal 273 tersebut , masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan. Pasal ini di maksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunanya.
Setelah usai melakukan aksi, para pemuda yang terhimpun dalam Pemuda Pemerhati Lingkungan Dadibou (PPID) langsung menuju Kantor Bupati Bima dan diterima langsung oleh Kadis PUPR Ir. Nggempo, dalam sambutannya menyampaikan, ” mengapresiasi atas apa yg menjadi usaha adik – adik, sebelumnya silakan datang Ke Kantor kami ataupun bersurat”, Tuturnya.
Ngempo juga menambahkan, “Jalan itu telah kami alihkan menjadi jalan kabupaten dan tahun ini saya akan mengalokasikan anggaran sebesar 6 sekian miliar, semua jalan yang rusak akan diperbaiki tinggal menunggu anggaran dan perbaikan berkala sesuai kerusakan yang terjadi”, Jelasnya.
Sambil menunggu proses itu kami telah menyiapkan anggaran, karena kami butuh proses pelelangan dan apabila kami melanggar prosedur dalam proses pelelangan tersebut, maka kami akan di kenai pelanggaran. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perawatan secara berkala untuk sementara penguna jalan yang rusak”, bebernya.(Rif)