Probolinggo, PH-Krimsus : Gerai Perijinan kapal perikanan hasil ukur ulang terus dilakukan kementerian dan Kelautan (KKP) Gerai perijinan untuk kali ini dilaksanakan di Probolinggo selama 5 hari terhitung dari tanggal 19 sampai 23 Juli 2017 di Tahun 2017 ini merupakan Gerai ke 25, dalam kurun waktu 5 (lima) hari Gerai perijinan telah menghasilkan surat ijin usaha perikanan (SIUP) sebanyak 31 ijin, Dukumen cek fisik kapal 134 yang merupakan kapal perikanan hasil ukur ulang, surat izin penangkapan ikan (SIPI) sebanyak 98 kapal , Buku kapal perikanan (BKP) sebanyak 49 kapal dan dengan jumlah sebesar PNBP Rp 10,2 Milyartd , pertemuan yang dihadiri para nelayan serta pemilik Kapal di wilayah probolinggo (23/7) Direktur perijinan dan Kenelayanan KKP Ir. Saifuddin ,Mma kepala UPTD serta beberapa staf kementrian dan Kelautan Pusat, dalam pertemuan kali ini Direktur Perijinan dan Kenelayanan Ir.Saifuddin, Mma menyatakan gerai perijinan kapal hasil pengukuran ulang merupakan salah satu bentuk transparansi pelayanan perijinan dikementrian kelautan dan perikanan artinya direktorat perijinan dan kenelayanan Ditjen perikanan tangkap sangat terbuka bahkan pemilik kapal/nelayan yang mengajukan permohonan izin kapal dapat dapat turut serta bersama mengawasi proses penerbitan izin dilapangan maupun melalui website perijinan , lebih lanjut Saifuddin menyampaikan ” Hal ini selaras dengan intruksi mentri kelautan dan perikanan no 716 tahun 2016 tentang penindakan dan pencegahan praktek pungutan liar.
dilingkungan kementrian Kelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perijinan diluar ketentan ” Ujarnya , Gerai perijinan kapal perikanan hasil ukur ulang dilakukan dalam rangka penataan sistem perijinan kapal perikanan nasional ,selama ini banyak kapal perikanan dengan bobot diatas 30 GT,tetapi tertulis dalam dukumen dibawah 30 GT (Mark Down) sehingga banyak merugikan Negara, lebih lanjut Safiuddin menyatakan ,KKP terus berkomitmen terus melakukan penertiban kepada pemilik kapal yang melakukan Markdown kapal perikanan.
” kita harap tidak ada lagi pemilik kapal yang main main dalam ukuran kapal karena akan ditindak dan KKP juga telah memfasilitasi dalam pengurusan izinnya melalui gerai perijinan ” ujarnya lebih lanjut Nelayan probolinggo juga diharapkan melaporkan hasil tangkapan melalui logbook dengan benar dan tepat waktu sehingga stock ikan disetiap WPP terpantau dengan baik diharapkan juga akhirnya untuk kesejahteraan Nelayan dan perikanan yang berkelanjutan ‘ ujat safiuddin lebih lanjut dengan kepatuhan pemilik kapal baik perbedaan ukuran kapal dengan sebelumnya dibawah 30 GT menjadi diatas 30 GT tentu manjadikan positif disegala bidang antara lain pendapatan kapal lebih teratur diwilayah penangkapan, menjaga kelestarian dan yang sangat penting untuk pemilik kapal yang berhubungan dengan per Bank kan mendapat jaminan fisik kapal yang sesungguhnya dengan demikian kredit yang diperoleh lebih besar dari kapal sebelum melakukan pengukuran ulang ” jelas Safiuddin ,lebih jauh saifuddin mengharapkan pemilik kapal yang sudah beralih dari izin Daerah ke Pusat agar memperhatikan asuransi para awak kapal (ABK) dan Nahkoda setara management yang baik karena tidak mendapat subsidi BBM lagi serta waktu penangkapan lebih lama serta peralihan WPP di luar jawa, seperti diketahui bahwa pelaksanaan gerai ini mengacu pada peraturan menteri Kelautan dan perikanan No 11 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimum gerai Perijinan kapal penangkapan ikan hasil pengukuran ulang dan sebagai implementasi tidak lanjut dari gerakan Nasional Penyelamat sumber daya Alam oleh komisi pemberantasan korupsi.** ( Suly)