Home Berita Akibat Banyaknya Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan RSUD Umar Mas’ud Bawean, Advokat Bersama...

Akibat Banyaknya Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan RSUD Umar Mas’ud Bawean, Advokat Bersama LSM dan Insan Pers Minta Klarifikasi.

953
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pelayanan RSUD Umar Mas’ud Bawean kini menjadi sorotan dari LSM dan Insan Pers bersama Advokat. Hal ini, karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait klaim BPJS yang tidak bisa dilaksanakan akibat kekosongan salah satu dokter spesialis.

Ketua DPC Gresik LSM Triga Nusantara Indonesia, Abdul Malik mengaku dirinya mendapat aduan dari orang tua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Bawean di Wilayah Desa Sawahmulya, pada Kamis (14/11) malam. Korban tersebut diketahui berasal dari Dusun Gili Timur, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura dan dari Dusun Bayangkara, Desa Kepuhteluk , Kecamatan Tambak.

“Kedua korban merupakan pasien umum yang dirujuk dari RSUD Umar Mas’ud Bawean pada Sabtu (16/11) ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik. Saat pasien diatas kapal cepat, supir mobil Ambulance meminta kepada orang tua korban dari dusun Gili Timur biaya rumah sakit sebesar Rp 11.500.000, dan korban dari Kepuhteluk sebesar Rp 5.600.000, yang harus dibayar secara lunas,” ucapnya.

Abdul Malik mengatakan bahwa hal itu sangat disayangkan harus dilakukan saat pasien sudah diatas kapal cepat. Parahnya lagi, uang tersebut disuruh ditransfer ke nomor rekening pribadi salah satu pegawai rumah sakit, bukan di tempat kasir yang ada di rumah sakit.

“Atas permintaan uang tersebut yang terkesan menggunakan sistem premanisme, akhirnya salah satu keluarga pasien yang berasal dari Desa Sidogedungbatu, karena rasa ketakutan bercampur panik akhirnya meminjam sejumlah uang Rp 11.500.000, kepada keluarganya yang ketepatan saat ikut itu mengantar ke pelabuhan dan langsung menyerahkan kepada supir Ambulance tanpa adanya kwitansi. Sedangkan keluarga korban dari Desa Kepuhlegundi setibanya di rumah sakit Ibnu Sina Gresik baru bisa mentransfer sebesar Rp 5.600.000, ke nomor rekening pribadi salah satu pegawai RSUD Umar Mas’ud Bawean,” ucap Abdul Malik.

Atas kejadian tersebut, Abdul Malik kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekan Insan Pers di Pulau Bawean untuk mendatangi pihak RSUD Umar Mas’ud Bawean untuk minta klarifikasi dan konfirmasi. Dirinya bersama Insan Pers dengan didampingi Haris selaku Advokat dari Boyan Intel Law Firm dan Partner berhasil menemui Direktur RSUD Umar Mas’ud Bawean, Senin (16/12/2024).

Selanjutnya Haris, SH. menyayangkan telah terjadinya penarikan pembayaran biaya rumah sakit diatas kapal terhadap keluarga pasien, seakan-akan seperti menggunakan sebuah sistem premanisme. Yang semestinya pembayaran itu tidak patut dilakukan di atas kapal melainkan harus ditempat kasir di rumah sakit itu sendiri.

Bagaimana seandainya keluarga pasien jika tidak membawa uang kas, apa yang akan terjadi terhadap diri pasien ??! tandas Haris.

Sufairi awak media peloporkrimsus juga angkat bicara terkait banyaknya aduan dari keluarga pasien yang tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat berobat ke rumah sakit Umar Mas’ud Bawean. Hal ini tentunya menambah beban bagi keluarga pasien, karena kebanyakan pasien yang berobat dari keluarga tidak mampu.

Dirinya berharap, Kepada Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik agar segera melakukan kroscek kinerja dan pelayanan di RSUD Umar Mas’ud Bawean, agar hal itu tidak dikeluhkan kembali oleh pasien dikemudian hari.

Dirut RSUD Umar Mas’ud Bawean, drg Helizzamah saat diminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan kejadian tersebut, mengatakan bahwa penarikan pembayaran biaya rumah sakit terhadap keluarga korban saat berada diatas kapal cepat adalah sebuah kelalaian dari pegawainya dan memohon maaf. Namun semua uang tersebut sudah masuk ke rekening rumah sakit.

drg Helizzamah menyikapi atas aduan pasien yang datang berobat tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk diklaim lewat BPJS dikarenakan dokter spesialis anak tidak ada terhitung dari bulan Mei, dan pihaknya sudah berupaya satu bulan sebelum kontrak habis sudah mengajukan untuk dokter spesialis tersebut. Jika tidak ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) maka pasien tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat dan harus dirawat sebagai pasien umum.

“Selain itu, BPJS tidak menanggung layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan, termasuk 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit,” katanya.

Sekedar diketahui, saat diskusi dilaksanakan di ruangan Purbonegoro lantai dua di RSUD Umar Mas’ud Bawean, hadir dua anggota DPRD Gresik Dapil Bawean yakni Lutfi Dhawam dan Bustami Hazim. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here