Jambi,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ, di antaranya sebesar Rp 200.000.000.000,00 bersumber dari Pinjaman Daerah, yaitu untuk membiayai 11 paket kontrak Belanja Modal JIJ di Dinas PUPR.
Berdasarkan dokumen penyelesaian pekerjaan diketahui bahwa terdapat sebanyak 11 paket kontrak pada Dinas PUPR yang dibiayai Pinjaman Daerah yang penyelesaiannya terlambat, namun belum dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Selain itu, berdasarkan analisis dokumen kontrak juga menunjukkan bahwa dasar pengenaan denda keterlambatan yang diatur dalam kontrak berbeda dengan yang diatur dalam ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Menurut dokumen kontrak atas 11 paket pekerjaan yang tidak sesuai terdapat ketidakkonsistenan ketentuan mengenai dasar pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam dokumen-dokumen kontrak maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan PBJ Pemerintah, Dimana pengaturan dasar pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak berbeda-beda.
Selanjutnya Diketahui bahwa PPK belum menetapkan besaran denda atau memilih dasar pengenaan denda pada rancangan kontrak dan kontrak sesuai dengan ketentuan model dokumen pemilihan. Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 telah memuat pedoman pengisian dan penentuan denda keterlambatan dengan memilih salah satu opsi dasar pengenaan denda yaitu dari harga Kontrak atau harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial. Dengan demikian jelas bahwa PPK tidak mengetahui mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa baik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 maupun Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan terkait lainnya.
Sementara itu terkait 11 paket pekerjaan jalan dengan nilai kontrak total sebesar Rp180.305.701.800,00 yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari yang bersumber dari dana Pinjaman Daerah tersebut sebanyak 10 paket pekerjaan dengan progres pekerjaan per 31 Desember 2022 mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun PPK tidak mengenakan sanksi berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sedangkan satu paket pekerjaan lainnya dilakukan pemutusan kontrak sebelum tanggal 31 Desember 2022. Sehingga atas permasalahan tersebut dilakukan perhitungan, atas hal tersebut maka seharusnya terdapat sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp 8.044.198.000,00. jika mengacu pada denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Kondisi tersebut diatas jelas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Lampiran III Huruf A BAB IX. Permasalahan tersebut mengakibatkan Potensi kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp 8.044.198.000,00 dan Hasil pengadaan barang dan jasa atas 11 paket pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR tidak optimal mengendalikan pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang bersumber dari Pinjaman Daerah dan PPK tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak dan lalai tidak mengenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sampai berita ini kami naikan masih belum ada tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, mereka kami hubungi melalui chat WhatsApp tapi tidak ada tanggapan, sehingga prediksi dan dugaan kami sebagai wartawan bahwa sampai saat ini masih belum ada pengembalian.(Red)