Tebo, peloporkrimsus.com – Gabungan Penggiat Anti Korupsi Jambi yang terdiri dari Gematipikor Indonesia, Repelita dan Pekat IB menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu, 08/05/2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Koordinator aksi, Hendriyanto dalam orasinya mengungkapkan beberapa indikasi penyelewengan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo.
Dibeberkan dia, tahun 2023 kemarin, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp.11.931.959.000,00. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00, untuk SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.
“Kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam pelaksanaan anggaran DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo,” dalam orasinya.
Adapun dugaan yang dimaksud yakni, pelaksanaan kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola, namun yang dilakukan oleh pihak Disdikbud Tebo melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (kontraktor).
“Kami minta Kejari Tebo segera memanggil dan memeriksa Kadis, Kabid dan PPTK terkait anggaran DAK yang6 dikucurkan pada tahun anggaran 2023 tersebut,” teriaknya saat orasi.
Selain itu, massa juga meminta Kejari Tebo segera memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Tebo berinisial RS untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiantan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban dan pembangunan labor komputer.
Dimana, kata dia, yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan, namun dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Kami menduga ada faktor kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Disdikbud Tebo. Tolong ini segera diperiksa,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, meminta kepada Kejari Tebo untuk memanggil Kepala Disdikbud Tebo dan Kabid Dikdas Disdikbud Tebo terkait dengan pihak perusahaan atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang sengaja dipilih dari luar Kabupaten Tebo.
“Kami menduga ada pemaianan yang disengaja untuk mengelabui pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tercium aroma KKNnya, dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan peruasahaan atau rekanan yang ada di Kabupaten Tebo,” kata dia lagi.
Berikutnya, massa juga meminta Kejari Tebo memanggil Kabid Dikdas untuk diperiksa terkit pelaksanaan pememilihan rekanan atau perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan anggaran DAK tahun anggaran 2023 atas dugaan, setiap rekanan dan diwajibkan menyetor uang fee sebesar 15% dari nilai kontrak dan diduga pihak rekananan menyetor dimuka sebelum tandatangan kontrak.
Meminta Kejari Tebo memanggil Kabid Dikdas terkait dengan dugaan permainan dalam belanja Tamsil guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp70 miliar.
“Kami menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2013, dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD di Kabupaten Tebo Tahun 2022,” pungkas dia.
Segera Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo
Selain orasi soal indikasi penyaluran DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo, massa juga minta kepada Kejari Tebo segera melakukan eksekusi terhadap Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR.
Dimana, hasil petikan putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyebutkan jika Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut ditetapkan bersalah telah atas kejaksaan kehutanan.
Selain itu, massa juga meminta kepada Kejari Tebo untuk mengusut tuntas terkait perkara pengelembungan suara Pemilu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini.
Tanggapan Plh Kejari Tebo
Beberapa menit orasi, massa langsung ditemui oleh Plh Kejari Tebo, Anton Rahmanto. Dalam tanggapannya, Plh Kejari Tebo mengatakan bahwa soal DAK Tahun 2023 pada Disdikbud Tebo itu masih bersifat indikasi.
“Ini meski dilengkapi dengan alat bukti. Yang jelas, kami minta ini dilaporkan secara resmi,” kata dia saat menanggapi tuntutan massa.
Terkini petikan MA soal perkara kejahatan kehutanan, Plh Kejari Tebo mengaku tidak mau gegabah dalam bertindak. “Kita masih menunggu putusan resminya. Yang sekarang ini hanya petikan. Nanti jika sudah kita terima, kita bakal langsung koordinasi dan minta bantuan ke Polres Tebo untuk melakukan eksekusi,” jelas dia.
Untuk perkara pengelembungan suara Pemilu, Plh Kejari Tebo berkata, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakan keadilan. Ini dibuktikan dengan telah diputuskannya perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo terhadap dua orang terpidana yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jika ada rekan-rekan, yang kenal atau mengetahui keberadaan kedua terpidana tersebut, kita minta agar mereka bisa kooperatif. Ini demi penegak hukum,” pungkasnya.
Usai mendengar tanggapan Plh Kejari Tebo, massa yang diwakili Hendriyanto langsung menyerahkan laporan terkait dugaan indikasi terhadap penyaluran dan penggunaan DAK Tahun 2023 pada Disdikbud Tebo. Laporan tersebut langsung diterima oleh Plh Kejari Tebo, dan seterusnya massa membubarkan diri.(Sch)