Bima, PH-Krimsus : Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia, Aktivis LPPNRI perwakilan Wera Mahyudin mengakui, bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepsek MTS Wora, Sarwani S.Pdi saat aksi unjuk rasa di desa wora kecamatan wera, sekitar pukul 11.00 Wita, selasa (03/7), kemarin.
Dalam aksi yang digelar tersebut meminta kepada bupati bima agar segera merealisasikan janji politiknya, untuk segera melakukan pengaspalan jalan penghubung desa wora.
Bahkan, oknum UPTD Dikpora kecamatan wera yang mengancam dan memukul aktivis Muhammad Jemi sehingga korban mengalami luka robek samping bagian leher.
Asmudiyanto salah satu Aktivis Wera, menyayangkan tindakan represif yang dilakukan kepsek dan UPTD tersebut, dinilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Konstitusi yang diakui oleh Negara Indonesia, menjamin penuh hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Inilah yang menurut kita, apa yang dilakukan oleh oknum UPTD Dikpora adalah mengangkangi konstitusi,” ujarnya, saat dikonfirmasi usai peristiwa tersebut.
Mahyudin menambahkan, bahwa oknum kepsek dan UPTD Dikpora tersebut telah gagal paham dan Ala premanisme.
“Apabila kasus pidana murni ini tidak di tangani dengan serius maka Seluruh kawan-kawan Aktifis yang ada diwilayah wera akan memboikot akses jalan Wera-Ambalawi” Jelasnya.
Soal sikap yang akan diambil, Mahyudin, “Atas kejadian tersebut, secara resmi sudah kita laporkan ke polres bima kota, kita tunggu aja hasilnya” Tuturnya dihadapan Media Pelopor Hukum & Krimsus, Rabu (05/7/2018).
“Kita akan tetap mengkawal poin – poin tuntutan sikap yang kita suarakan. Kita tidak menginginkan aksi represif yang dilakukan Oleh Oknum kepsek dan UPTD Dikpora Wera, menghilangkan substansi pernyataan sikap yang disampaikan” pungkasnya. (MUCH).