Home Berita Aktivitas Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Bawean Telah Sesuai Prosedur.

Aktivitas Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Bawean Telah Sesuai Prosedur.

684
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean tetap mengikuti sesuai prosedur saat melaksanakan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di pelabuhan.

Kepala Kantor UPP Kelas III Bawean Zainal Abdul Rahman, S.H.,M.H. mengatakan bahwa prosedur bongkar muat BBM dari kapal tanker ke mobil tangki melibatkan serangkaian tahapan yang penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasi. Proses ini meliputi persiapan, pemindahan muatan, pengawasan, dan penutupan.

Sebelum dilaksanakan proses pemindahan muatan, pihak agen mengajukan permohonan surat izin bongkar terlebih dulu ke kantor. Jika surat permohonan izin bongkar belum terbit, maka aktivitas bongkar muat belum bisa dilakukan di pelabuhan Bawean,” ucapnya.

Zainal biasa disapa, menuturkan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan di pelabuhan Bawean menugaskan dua pegawai kantor yang sudah ASN, yakni Nur Ikhsan dan Hanafi. Mereka bertugas secara bergiliran dengan dibantu masing-masing dua orang pegawai honorer, Kamis (24/4/2025).

“Pelaksana pengawasan bongkar BBM dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikat pemuatan barang berbahaya secara bergantian dan mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan barang berbahaya tersebut,” tegasnya.

Zainal menambahkan, selama ini pihaknya telah melaksanakan penanganan barang berbahaya, termasuk proses stuffing dan stripping, harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here