Bima, Peloporkrimsus.com – Salah seorang oknum kades kawuwu Kecamatan langgudu, kabupaten bima diduga menggelapkan dana desa (DD) tahun 2018. Hal ini disampaikan, beberapa masyarakat dan Persatuan Mahasiswa Pelajar Dan Pemuda Kawuwu (PMPPK), Jum’at (15/2/2019).
Ketua Persatuan Mahasiswa Pelajar Dan Pemuda Kawuwu (PMPPK), Indra mengaku, pihaknya mempunyai data lengkap dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kades kawuwu.
“Di peraturan bupati itu sudah jelas semua, anggaran yang harus dikeluarkan dari dana desa harus dikerjakan. Namun hal itu tidak sesuai karena hanya sebagian saja yang mereka kerjakan, Anggaran Dana Desa kawuwu tersebut hanya kades dan tuhan yang tau” tutur Indra.
Ia menjelaskan, rincian anggaran yang diduga diselewengkan kades, yang pastinya merugikan negara. Sebab masih banyak pekerjaan fisik maupun Non fisik yang belum diselesaikan hingga di awal tahun 2019 ini, salah satunya pekerjaan pembangunan lapangan folly yang hingga kini belum selesai.
“Ada beberapa program fisik maupun Non fisik yang tidak direalisasikan hingga tahun 2019, mulai dari profil Desa dengan pagu 5 juta, lapangan folly 50 juta, perjalanan luar Daerah 10 juta, pelatihan tes SID atau sistem informasi Desa, dan honor petugas pungutan penerimaan Desa, papan kegiatan infografis tidak pernah dibuat dan lain-lain” Jelasnya.
Ia berharap, tindakan tegas dapat dilakukan oleh pemerintah setempat, agar memberikan efek jera. Namun kembalikan dulu hak masyarakat yang memang menjadi milik mereka.
“Hak masyarakat kembalikan ke masyarakat dulu, dan hukum harus tetap berjalan karena sudah merugikan negara, sehingga memberi efek jera kepada yang bersangkutan” tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Kawuwu M.Alwi mengatakan dengan sedikit irit berbicara bahwa, Tudingan penggelapan anggaran Dana Desa yang ditujukan kepada dirinya, itu semua tidak benar.
“Hanya kesalahan miskomunikasi” ungkapnya saat dikonfirmasi langsung Oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus diruang kerjanya. (MUCH).