Home Berita Anggota Dewan DPRD Provinsi Lampung Pattimura Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)No.1 Tahun...

Anggota Dewan DPRD Provinsi Lampung Pattimura Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)No.1 Tahun 2016

211
0

Lampung utara,peloporkrimsus.com
Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)provinsi lampung No. 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung bertempat di Kota bumi Udik. (8/12/2020).

Pada kesempatan tersebut Hi. Pattimura, SE menyampaikan bahwa Peraturan Daerah ini sebenarnya hanya pembakuan yang sebenarnya rembug ini telah dilakukan oleh masyarakat sejak dahulu. Kemudian, timbulnya konflik terbuka yang terjadi di Provinsi Lampung pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.

“Dalam rangka menyelesaikan masalah sosial secara benar dan tuntas, maka perlu adanya pola dan koordinasi yang baik terhadap pencegahan potensi konflik di masyarakat, dan pedoman rembug desa dan kelurahan dapat menjadi acuan bagi unsur pelaksana pemerintah baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat,” Paparnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan tujuan diselenggarakan rembug adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat lalu mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka;

” Selain itu rembug bertujuan untuk meningkatkan ketanggapsegeraan unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram; dan meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan dengan masyarakat,” Terang Pattimura.

Kemudian Hi. Pattimura, SE menerangkan dalam penanganan permasalahan sosial atau potensi konflik di Desa dan kelurahan diperlukan untuk membentuk Forum Rembug yang melakukan upaya penanganan dan penyelesaian potensi konflik.

“Pencegahan konflik yang dimaksud adalah dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini,” Pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama peserta sosper dan warga sekitar dan mengajak untuk senantiasa tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka melawan pendemi virus corona kemudian ditutup dengan pembagian bingkisan secara simbolis pada peserta sosialisasi. (Rizky).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here