Home Berita Anggota Dewan Provinsi Mardiana,Sosialisasi Perda No.3/2020 Provinsi Lampung Desa Kalicinta

Anggota Dewan Provinsi Mardiana,Sosialisasi Perda No.3/2020 Provinsi Lampung Desa Kalicinta

3788
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Nasdem, Mardiana, ST, MT menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sekaligus menyerap aspirasi di Desa Kalicinta bertempat di Balai Desa Kalicinta. Senin (15/03/2021).

Hadir, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT; Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Dewi Murni,
Kepala Desa Kalicinta, Suparno; Ketua TP-PKK Desa Kalicinta, Pengurus Partai Nasdem Provinsi Lampung, Asmarayanti; TFL BSPS Desa Kalicinta, Toni Mirza; Narasumber, Nelly Agustin, Garda Pemuda Partai Nasdem, Rohik dan undangan lainnya serta peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya Kepala Desa Kalicinta, Suparno mengucapkan apresiasinya terhadap legislator tersebut yang telah membantu memfasilitasi bersama pemerintah terhadap adanya balai desa dan lapangan sepakbola.
“Selamat datang kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT didesa kami dan berkenan menyempatkan waktu untuk mendengarkan aspirasi konstituennya” Sambutnya.

Selain itu, Suparno mengimbau kepada Calon Penerima Bantuan (CPB) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021 di Desa Kalicinta untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam mensukseskan program pemerintah dan meminta bantuan menyampaikan bahwa salah satu akses jalan yang rusak parah di Dusun Nongko Jajar.
“Bagi masyarakat CPB di desa kita yang berjumlah 25 orang ini merupakan perjuangan dari sang pembawa aspirasi, yaitu Pak Tamanuri dan Ibu Mardiana” Jelasnya

Selain Sosialisasi Perda, Mardiana, ST., MT mengungkapkan bahwa kunjungan ini juga merupakan silaturahmi terhadap masyarakat Desa Kalicinta selaku konstituennya dan mengungkapkan apresiasi atas dukungan terhadap dirinya.

Mengingat kondisi masih dalam keadaan pandemi, kemudian mengajak untuk senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dan tetap menjalankan 3 (Tiga) M, yaitu Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakannya masker dan Menjaga jarak.

“Mari bersama bersama kita menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga daya tahan tubuh sehingga terhindar dari Covid-19,” Ujarnya.

Kemudian, Mardiana, ST, MT pun akan senantiasa berkomitmen mengawal program pemerintah menuntaskan rumah tidak layak huni dan program lainnya dalam menunjang pembangunan desa dan peningkatan sarana penunjang kegiatan ekonomi.

“Bagi yang belum menerima manfaat bantuan BSPS diharapkan bersabar karena datanya sudah di akomodir dan akan diverifikasi masih layak atau sanggup tidaknya untuk berswadaya” Kata Mardiana.

Nelly Agustin lanjut menyampaikan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 bahwa,

Penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 meliputi aspek keagamaan, aspek sosial budaya, aspek ekonomi dan aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Peran aktif masyarakat merupakan hal terpenting dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru ini,” Tukasnya.(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here