Gresik, peloporkrimsus.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Dapil Bawean, Bustami Hazim, SE. melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tahap 1 tahun 2025 yang dilaksanakan di kediamannya Kebonagung Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (24/02/2025).
Mengawali Sosperda di tahun 2025, Bustami Hazim, SE dari Komisi I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Bustami Hazim mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Perundang-undangan (Perda) penanggulangan penyakit menular merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit menular dan upaya ini bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan juga kematian.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan segala bentuk penyakit menular tidak menyebar luas dilingkungan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Gresik, khususnya di Pulau Bawean,” ujar Bustami Hazim.
Bustami biasa disapa berharap, semoga dengan Perda kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular ini, kesehatan masyarakat bisa terjaga dengan baik dan penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/ atau swasta, BUMD, BUMN bersama-sama dengan masyarakat secara terintegrasi. Sebagaimana dimaksud, melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, pungkasnya. (FR)