Bima, Peloporkrimsus.com – Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bima, kini pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ibrahim wartawan Media Jurnal NTB (www.jurnalntb.com) ditetapkan sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polres Bima IPDA Sudarto mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (12/02/19).
Sebelumnya kata Sudarto, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan juga terlapor. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti, maka dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Besok, tersangka akan kembali dipanggil,” ungkap Sudarto, Selasa (12/02) yang dikonfirmasi via WhatsApp.
Perbuatan yang diduga melawan hukum ini, tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara tutupnya.(Rif)