Home Berita ASDP Lintas Bawean Beri Kemudahan Bagi Calon Penumpang KMP Gili Iyang.

ASDP Lintas Bawean Beri Kemudahan Bagi Calon Penumpang KMP Gili Iyang.

1077
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Kapal KMP Gili Iyang yang beroperasi di pulau Bawean melayani rute penyeberangan lintas Bawean-Gresik, Bawean-Paciran maupun sebaliknya. Keberadaan kapal KMP Gili Iyang sangat membantu masyarakat pulau Bawean. Pasalnya, selain mengangkut penumpang juga mengangkut kendaraan dan barang.

Kepala ASDP Lintas Bawean, Slamet Imam Mudjiono menyampaikan bahwa tiket kapal KMP Gili Iyang sudah bisa di pesan secara online. Mulai 8 Oktober 2024, melalui situs trip.ferizy.com, ASDP memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memesan tiket penyeberangan.

“Dengan digitalisasi ini, pengguna jasa tidak perlu lagi kebingungan tiket. Karena kouta tiket bisa dipantau langsung di web trip. Ferizy. Com. Dan pemakai jasa bisa memesan tiket dengan menyesuaikan jadwal reguler KMP Gili Iyang. Pengguna jasa yang sudah mendapatkan barcode tiket online bisa melakukan chek in di hari keberakatan pada pukul 13:00 WIB sampai pukul 20:30 WIB, setengah jam sebelum keberangkatan kapal. Bagi pengguna jasa yang sudah melakukan check-in dan memegang e-tiket di pastikan bisa melakukan penyeberangan,” ujarnya

Slamet biasa disapa, mendorong masyarakat khususnya Bawean membeli tiket online via Ferizy, minimal H-1 sebelum keberangkatan, serta tiba di Pelabuhan Penyeberangan Bawean untuk melakukan check-in tiket yang di buka mulai pukul 13:00 WIB, Sabtu (24/5/2025).

Untuk teknik pembelian tiket VIP Bawean-Paciran (PP) dengan sistem upgrade atau suplesi. Dari tiket ekonomi ke tiket Bisnis/VIP, terkecuali Bawean-Gresik (PP) semua tiket pejalan kaki dari tiket VIP, ekonomi, dan bayi di input langsung ke kouta online, terangnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan jumlah kapasitas penumpang KMP Gili Iyang untuk pejalan kaki sebanyak 251 terdiri dari VIP 40 orang, ekonomi 200 orang dan bayi 10 orang. Jika ada penumpukan calon penumpang di terminal pelabuhan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak KUPP Kelas III Bawean. Karena mulai 1 Mei 2025 penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KMP Gili Iyang sudah menjadi kewenangan Kantor Unit Penyelenggara (KUPP) Kelas III Bawean setelah sebelumnya kewenangan dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur.

“Untuk calon penumpang kapal KMP Gili Iyang, tiket yang dibeli harus sesuai dengan identitas diri yang valid. Nama yang tertera di tiket harus sama persis dengan nama yang tertera di KTP atau kartu identitas lain yang digunakan saat pembelian tiket. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa tiket yang dibeli sesuai dengan identitas diri yang sah. Selama ini pihak kantor ASDP Lintas Bawean tidak melayani pembelian tiket secara langsung di loket,” pungkas Slamet. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here