Probolinggo,peloporkrimsus.com – Mengingat Pasca Terjadinya Tragedi OTT KPK di Kabupaten Probolinggo Pada 31 Agustus 2021 yang lampau dan Berkaitan dengan Pemenuhan SOTK Baru yang Sudah Menjadi Ketetapan Pemerintah Pusat.
Moment ini harus menjadi titik balik sebagai Interospeksi & Koreksi untuk Berbenah dalam Mewujudkan Sistim Pemerintahan yg Bersih & Transparan serta dapat Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera & Makmur, dengan Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi yang Signifikan, tingkat Pendapatan Masyarakat yang tinggi & terpenuhinya kesempatan kerja …
Salah satu Prasyarat penting yg Mutlak perlu dipenuhi adalah dilaksanakan *ASSESSMENT* dalam Menentukan Pejabat-Pejabat Baru *Untuk Memenuhi SOTK 2022*, Sehingga Pejabat yang Mengendalikan dalam OPD Pemerintah Kabupaten Probolinggo Benar-Benar sesuai Kapabilitas, Akuntabilitas & Integritasnya… *ASSESSMENT* bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo sudah menjadi kebutuhan Penting yang tidak bisa ditinggalkan dan juga di kehendaki oleh Masyarakat Probolinggo, Hal ini menjadi salah satu jalan untuk Mengembalikan Marwah & Kepercayaan Khususnya Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah hilang Pasca OTT KPK.
Mengingat Banyaknya Pejabat Pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sdr. Budi, Wintono dan Fausan sebagai Pegiat anti KKN & Pegiat Penegakkan Hukum, Menyerukan kepada Pemerintah Pusat Khususnya *KEMENDAGRI K ASN, & MENPAN R-B dalam Penempatan Pejabat setingkat Eselon Dua dan Eselon Tiga ASSESSMENT* Menjadi Syarat Mutlak yang diperlukan dan tidak dapat ditawar-tawar lagi, guna menentukan Pejabat yang memiliki Kapabilitas, Akuntabilitas dan Integritas yang sesuai Tupoksinya untuk terciptanya Masyarakat Sejahtera & Makmur serta tidak terulangnya kembali Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN),
Serta Arogansi Kekuasaan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo *Serta Menolak Keras Permohonan dan Upaya Upaya PLT Bupati Kabupaten Probolinggo*, untuk Pejabat yang duduk di OPD dikukuhkan Langsung Tanpa Melalui *ASSESSMENT* Langkah atau Kebijakan Itu Sangatlah tidak Profesional,
Bahkan jika Perlu ditambahkan Tes Wawasan Kebangsaan untuk Mengantipasi terpaparnya paham Radikalisme.(met)