Batulicin//kal-sel,Peloporkrimsus.com –Empat pasangan yang diduga bukan suami istri terjaring razia Satpol PP dan Damkar Pemkab Tanbu di Hotel Muntiara Jalan pelabuhan Speed Simpang empat Tanbu .
Empat pasang yang diduga bukan suami istri itu tengah asyik di dalam kamar hotel mutiara
Anggota yang bertugas yaitu : 4 Personil (PPUD )
2 Personil (satpol dam )
2 Personil (Denpom )
Satpol PP dan Damkar di bekap Danpom ,melakukan Pemeriksan Tamu yang bermalam di Hotel Mutiara ,di temukan 2 kamar terciduk 4 orang yang bukan pasangan suami Istri
Petugas Satpol pp mengatakan, pasangan tersebut diamankan ke kantor Satpol PP gunung tinggi akan di lakukan Pemeriksan di Ruang pemeriksan kantor Satpol ppdan Damkar. karena dianggap melangar Perda No 09 Tahun 2018 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Tanah bumbu bersujud.
Drs H.Anwar Salujang mengatakan, Penegakan peraturan Daerah Kabupaten Tanah bumbu Nomor 09 Tahun 2018 oleh Satpol PP dan Sub Denpom Batulicin .
Dalam razia tersebut didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan Muntiara.
“Lanjut mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan didata sesuai identitas masing-masing,” kata H.Anwar dalam keterangannya, Sabtu (17/09/2022).
Dia menjelaskan, tempat yang menjadi titik sasaran ialah Hotel ,Penginapan dan Tempat hiburan malam (THM )
Selanjutnya pada jam 01,38 d/d jam 02,05 wita petugas Satpol PP dan dan Damkar yakni : Seketaris Satpol PP,Kabid PPUD ,Kasi Binwas dan Anggota Satpol PP melakukan Pemeriksan dan Penyitaan alat karoke (Ampli Player ) di km 11
Adapun untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda No 09 Tahun 2018.
“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi,” ujar Anwar Salujang
Dia mengatakan, para pasangan yang terciduk langsung di amankan di kantor Satpol pp Tetapi sambungnya di berikan arahan dan bimbingan serta di berikan peryataan tidak mengulangi lagi perbuatannya”Tegasnya (Team )