Home Berita Awas Ikan Pemangsa, BKIPM Bima Buka Posko Penyerahan Bagi Warga

Awas Ikan Pemangsa, BKIPM Bima Buka Posko Penyerahan Bagi Warga

836
0

Bima, PH-Krimsus : Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan yang termasuk kategori berbahaya dan invasif secara sukarela yang dimiliki atau dikoleksinya.

Imbauan ini mengacu pada UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam ketentuan tersebut diatur sebanyak 152 jenis ikan berbahaya atau invasif diantaranya ikan Alligator, Ikan Piranha, Ikan Sapu-sapu dan ikan Arapaima”, Kata Ridwan Kepala BKIPM Bima.

Ridwan menjelaskan, “Bahwa keberadaan ikan-ikan tersebut merusak dan mengancam kelestarian serta keragaman hayati ikan karena mereka akan mendominasi lingkungan, mereka juga memangsa ikan-ikan asli sehingga keberagaman ikan asli atau lokal akan punah ”,jelasnya.

Kata dia, “BKIPM Bima telah melakukan sosialisasi dan pemantauan terkait keberadaan jenis-jenis ikan yang berbahaya ini, namun sejauh ini kami belum menemukan informasi adanya warga yang memelihara jenis ikan berbahaya ini “ tuturnya.

“Kesempatan kami berikan kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan berbahaya ini selama 1 bulan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2018 “,ungkap Ridwan.

Ia berharap, “Waktu ini digunakan dengan sebaik-baiknya oleh warga karena setelah tanggal tersebut jika masih ditemukan warga memelihara atau memperjualbelikan maka dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku “ tegasnya.

“Sanksi yang akan diterima bagi warga yang tidak taat berupa denda 1,5 Miliar dan kurungan 6 tahun penjara, dan jika terbukti dengan sengaja melepas ikan tersebut ke perairan umum maka denda sebesar 2 Miliar dan kurungan 10 tahun penjara “.

Sambungnya “Kami telah memfasilitasi dengan menyediakan posko-posko penyerahan untuk memudahkan warga yang akan menyerahkan ikan berbahayanya. Posko-posko tersebut berlokasi di Kantor Stasiun KIPM Bima Jln. Raya Lintas Sumbawa, Talabiu dan Kantor Pelayanan KIPM Bandara M. Salahuddin Bima Jln. St. Salahuddin, Palibelo “. Tandasnya.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here