Home Berita BABAK AKHIR SENGKETA PILKADA KERINCI 2024

BABAK AKHIR SENGKETA PILKADA KERINCI 2024

16
0

Kerinci,peloporkrimsus.cim – Orkéstrasi pesta demokrasi daerah (baca: Pilkada Serentak 2024) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana MK telah menyelesaikan rangkaian sidang sengketa Pilkada 2024 mulai dari pembacaan permohonan pemohon, kemudian berlanjut kepada agenda penyampaian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, yang telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Demikian juga untuk Pilkada Kerinci yang menjadi salah satu sorotan masyarakat luas, karena dari 4 (empat) calon berlaga, terdapat 3 calon yang sama-sama kalah kompak mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK yaitu yaitu Paslon Nomor 1 Darmadi-Darifus dan Paslon Nomor 2 H. Tafyani- Ezi dan Paslon Nomor 4 Deri-Aswanto, demi satu tujuan yaitu ingin membatalkan kemenangan sekaligus mendiskualifikasi paslon Nomor 3 Monadi-Murison.

Sejatinya dari provinsi Jambi ada masuk 8 permohonan sengkata Pilkada ke MK yaitu Kerinci dengan 3 Permohonan, Sungai Penuh 1 permohonan, Merangin 1 Permohonan, Sarolangun 1 Permohonan, Muara Jambi 1 Permohonan dan terakhir Bungo 1 Permohonan. Berdasarkan persidangan yang telah dilakukan, hanya Pilkada Kabupaten Kerincilah yang selisih perolehan suaranya sangat jauh antara paslon suara terbanyak pertama yaitu Monadi-Murison sebesar 72.130 atau 47.07 %, dengan paslon suara terbanyak kedua yaitu Deri – Aswanto yang hanya memperoleh 33.656 suara atau 21 % dan diikuti hasil minor dari Darmadi – Darifus : 27.658 suara atau 18 % dan terakhir paslon Nomor urut 02 Tafyani Kasim – Ezi Kurniawan yang suaranya terjun bebas hanya memperoleh : 19.812 suara atau 12.93 %. Bahkan apabila suara paslon terbanyak kedua Deri – Aswanto dikali 2 pun masih belum bisa mengunguli Paslon Nomor urut 3, sehingga perolehan suara ini sangat jauh “panggang dari api” untuk memenuhi ambang batas 1,5 persen sebagai syarat muitlak untuk mengajukan sengketa ke MK.

Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH.MH sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 Monadi-Murison mengatakan hanya Pilkada Bungo yang selisih perolehan suara terkecil yaitu Pasangan calon nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara (50,29%) berbeda tipis dengan Paslon nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), memperoleh 94.782 suara (49,71%), maka dengan selisih 1.124 suara atau 1,17 persen ini memenuhi ambang batas 1,5 persen untuk mengajukan sengketa ke MK, sedangkan untuk kerinci jauh panggang dari api.

Hal senada disampaikan Kuasa hukum Monadi-Murison lainnya, Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH yang selama ini aktif mengikutti dan menghadiri sidang di MK, mengatakan dari rangkaian proses persidangan di MK telah terang benderang dalil permohonan Para Pemohon yang notabene Gabungan dari Paslon Nomor urut 1 dan Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor 4 tidak dapat dibuktikan yaitu pertama terbantahkannya tuduhan para pemohon yang mengatakan pelantikan Asraf sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kerinci berkaitan kemenangan Paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024, karena Pelantikan PJ Bupati merupakan kewenangan Gubernur, dan fakta menunjukkan bahwa pelantikan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 dan tidak ada fakta atau bukti yang ditunjukkan oleh para Pemohon terkait kapan, di mana, dan bagaimana Pj Bupati Kerinci melakukan tindakan yang dianggap merugikan Para Pemohon atau menguntungkan Pihak Terkait. Kedua, dalil Para Pemohon yang mencoba-coba cari pembenaran dengan mengaitkan rekam jejak Asraf sebagai Kepala Satpol PP pada 2013 yang melanggar netralitas ASN adalah tidak ada relevansinya peristiwa lama pada Pilkada 2013 atau peristiwa 11 tahun yang lalu dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Ketiga, Para Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas dan menyeluruh terkait dalil pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) baik mengenai tempat kejadian, jumlah pemilih, intensitas dan rangkaian perbuatan yang tergolong TSM pada proses penyelenggaraan Pilkada Kerinci 2024.

Keempat, jelas dan terang tidak terpenuhinya syarat formal mengajukan permohonan ke MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), mengenai syarat selisih suara yang mana untuk Pilkada Kerinci selisih perolehan suara diangka 1,5 %, sedangkan nyatakan selisih suara antara paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara (47,07%) dengan Deri-Aswanto: 33.656 suara (21%), Darmadi-Darifus: 27.658 suara (18%) dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan: 19.812 suara (12,93%).

Ilham berkeyakinan dengan selisih suara yang sangat besar ini menjadi beralasan hukum permohonan Para Pemohon tidak memenuhi syarat dan Permohonan ini akan kandas hanya sampai pada proses Putusan Dismisal yang akan dibacakan oleh Hakim MK yang semestinya dijadwalkan tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2025 dimajukan menjadi tanggal 5 Januari 2025 mendatang.

Seharusnya Para Pemohon bisa legowo menerima hasil pilihan rakyat kerinci karena sesuai dengan adgium “vox populi vox Dei” yaitu suara Rakyat adalah Suara Tuhan, yang mana suara mayoritas yang diperoleh Paslon Nomor 3 Monadi-Murison adalah wujud keinginan rakyat kerinci yang tidak akan bisa digoyahkan meskipun ketiga Paslon yang kalah bergabung dan membawakan sengketa ke MK, karena Monadi-murison adalah pemimpin yang lahir dari proses “demokrasi yang konstitusional” dan kita percayakan kepada Hakim Konstitusi yang notabene adalah seorang negarawan yang bertugas sebagai the quardian of constitution (penjaga konstitusi) akan menjaga hasil pesta demokrasi di Kabupaten Kerinci.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here