Muba, peloporkrimsus.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu di Jalan Inpress Penjara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin menggelar razia terhadap blok Hunian maupun secara rutin dan kontiniu atau berkelanjutan sejak tanggal 12 sampai 15 Desember 2019.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sekayu, Ronaldo De Vinci Talesa, Amd. IP., S.H., M.H., Minggu (15/12/2019) mengatakan, Razia bertujuan menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat nomor PAS-PK.02.10.01.1442 hal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Dikatakan Ronaldo, seluruh petugas Lapas Sekayu serta Sat Ops Patnal melaksanakan razia di blok dan kamar hunian Lapas Sekayu.
Hasilnya, petugas menemukan barang barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Seperti, handphone (HP), headset, pisau cukur, gunting, kabel, sendok makan, dan kartu Remi.
“Razia itu sebagai upaya untuk membersihkan narkoba dan barang-barang yang terlarang lainnya di lingkungan Lapas,” bilangnya.
Menurut Ronaldo, pihak Lapas berusaha ingin mewujudkan kamar-kamar hunian bersih dan steril dari handphone serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami rutin melaksanakan penggeledahan yang terjadwal maupun insidentil tanpa memilah siapa warga binaan tersebut.
Kami juga mensosialisasikan peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib dan rutan kepada seluruh warga binaan,” pungkas Ronaldo. (Bobit)