Blitar,Peloporkrimsus.com – Lemahnya Aparat penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal di Kabupaten blitar seakan ada bekingan oleh okn yang tidak bertanggung jawab.
Saat awak Media meninjau lokasi pertambangan tersebut, pada hari rabu 12 juni 2024, benar saja” aktifitas pertambangan ilegal dengan menggunakan beberapa alat berat jenis exavator / bego dan alat sedot diesel, dan juga menggunakan puluhan dum truck dengan leluasa mereka para pelaku menggali dan mengangkut hasil pasir ilegalnya.
Sangat disanyangkan Ketika disinggung perihal terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon Maap Mas Gak Tahu.”
Pertambangan yang ilegal tersebut berada di Desa butun,Desa babadan, Dusun soso Desa Ngaringan kecamatan gandusari kabupaten blitar, dari kesaksian warga sekitar tambang tersebut, dikelola oleh saudara Agus beru dan heru glowoh, dan saudara budi, terkesan kebal hukum ratusan dump truk hampir setiap hari mengangkut material pasir di area Mutiara tersebut.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Penambang ILEGAL yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dimohon APH segera menindak lanjuti adanya pertambangan ilegal tersebut, khususnya @Polres kabupaten Blitar@polda jatim@ menteri Esdm.(Dian)