Home Berita Bawa Nasi Bungkus Berisi Sabu, Petugas Amankan Pengunjung Lapas Bima

Bawa Nasi Bungkus Berisi Sabu, Petugas Amankan Pengunjung Lapas Bima

766
0

Bima, Peloporkrimsus.Com – Petugas keamanan rumah tahanan (Rutan) bima, berhasil mengamankan satu pengunjung yang membawa sabu. Diketahui sabu tersebut akan diantarkan kepada temannya yang merupakan penghuni Rutan.

“Sampai saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres bima kota, untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya,” kata Kasubag Humas polres bima kota, Ipda Suratno kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus, Rabu (15/8/2018).

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap satu orang pengunjung Rutan bima ini terjadi pada Rabu (15/8) saat petugas penjaga pengamanan pintu utama selalu melaksanakan tugasnya dan sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas mengamankan pengunjung atas nama SN (35) saat akan menitipkan paket untuk temannya tahanan atas nama IMRAN (35) (Status proses persidangan terdakwa Kasus Narkotika).

Pengunjung SN mendatangi Rutan Bima untuk membesuk pelaku IMRAN dengan membawa kantung plastik berwarna putih di dalamnya berisi 1 bungkus Nasi Campur dan 1 bungkus Sayur. Kemudian petugas Jaga Rutan Bima memeriksa barang bawaan yang akan diserahkan kepada pelaku IMRAN, dan kemudian di temukan Narkotika diduga jenis Shabu yang dimasukkan di dalam Bungkusan Nasi tersebut, “Kemudian Kepala Rutan Bima langsung menghubungi Anggota Opsnal dan Penyidik Resnarkoba untuk mendatangi TKP” Tutur Suratno.

“Barang Bukti yang kita amankan yaitu satu poket berisi Sabu dengan berat Netto 0,07 gram, satu bungkus Nasi dan satu bungkus Sayur” Ungkapnya.

Selanjutnya Anggota Opsnal dan Penyidik langsung mendatangi Rutan Bima untuk melakukan tindakan awal di TKP, dan selanjutnya Kepala Rutan Bima menyerahkan Barang Bukti kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum sedangkan pelaku IMRAN dilakukan pemeriksaan di Rutan

“Selanjutnya pihak Rutan telah menyerahkan kepada anggota opsnal res bima kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Jelasnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here