Bima, Peloporkrimsus.com – Badan Pengawas Pemilu kecamatan palibelo, kabupaten bima menemukan 24 data bermasalah dalam daftar pemilih sementara (DPT) Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten bima, pertengahan Juni dan merekomendasikan untuk segera diperbaiki.
“Penyebabnya bermacam-macam. Namun, didominasi oleh data pemilih yang meninggal dunia mencapai 24 pemilih” kata Ketua Bawaslu kecamatan palibelo Masykuril Haq.M.Pd, Selasa (11/9/2018).
Menurut dia, data bermasalah yang ditemukan bawaslu kecamatan palibelo tersebut diperoleh dari hasil pengolahan data DPT dalam bentuk soft copy yang diterima bawaslu Kabupaten bima dengan cara mengidentifikasi data satu per satu disetiap Rt yang ada di kecamatan palibelo.
Jumlah pemilih di kecamatan palibelo yang ditetapkan dalam DPT tercatat sebanyak 19,912 pemilih yang terdiri atas 9627 pemilih laki-laki dan 10285 pemilih perempuan.
Bawaslu kecamatan palibelo Kabupaten bima kemudian memasukkan data pemilih sebagai data ganda apabila ada kesamaan pada tiga unsur data di antaranya nomor induk kependudukan, nama, dan tempat tanggal lahir.
“Kegandaan bisa berasal dalam satu kecamatan, bahkan ada data ganda dalam satu tempat pemungutan suara (TPS),” kata Masykuril Haq.M.Pd.
Selain data ganda, temuan lain adalah data pemilih ganda NIK sebanyak 6 orang, TNI/Polri aktif satu orang, pemilih meninggal dunia namun masih terdaftar 16 orang, pemilih tidak jelas identitasnya tidak ditemukan, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar 19.888 orang dan pemilih yang tidak dikenal 1 orang.
“Kami mengategorikan pemilih tidak jelas identitasnya apabila data pemilih dinilai meragukan dan setelah dicek ke lapangan kami temukan pemilih ganda tersebut,” katanya.
Selain itu, bawaslu juga menemukan pemilih tidak sesuai domisili dan pemilih belum memiliki KTP elektronik namun terdaftar sebagai pemilih, “Kami terus melakukan pengecekan di lapangan” ujarnya.
Bawaslu kecamatan palibelo menduga, “Masih banyaknya data pemilih yang bermasalah tersebut disebabkan beberapa faktor di antaranya panitia pemutakhiran daftar pemilih tidak maksimal saat menjalankan tugasnya atau kelalaian penyelenggara saat memasukkan data ke basis data pemilih” Jelasnya.
Selain mencermati data pemilih, Bawaslu kecamatan palibelo juga memberikan masukan ke KPU kabupaten bima melalui Bawaslu kabupaten bima terkait sosialisasi DPS yang dinilai kurang maksimal.
Masyarakat, lanjut Masykuril Haq.M.Pd, “Dapat memberikan masukan atau pengaduan terkait permasalahan data pemilih ke bawaslu Kecamatan palibelo atau melalui hotline di nomor 085 239 815 986”. (MUCH).