Gresik,peloporkrimsus.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tambak yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026 di Pendopo Kantor Kecamatan Tambak sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai berlangsung lancar dan partisipatif. Forum tahunan perencanaan pembangunan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam merumuskan prioritas pembangunan daerah.
Musrenbang Kecamatan Tambak dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul
Alif, M.Kes., M.M., M.H.P yang didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Gresik, dr. Shinta Puspitasari serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Lutfi Dhawam, S.H., dari Fraksi Gerindra. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambak, pimpinan dan perwakilan berbagai lembaga kecamatan, Ketua PKK se-Kecamatan Tambak, para kepala desa, serta Ketua BPD, dan berbagai lintas UPT.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Gresik Daerah Pemilihan Bawean, Eril dan Bustami, tidak dapat hadir secara langsung karena kesibukan tugas kedinasan, namun keduanya tetap memberikan pemaparan program-program Pemerintah Kabupaten Gresik melalui sambungan daring (online).

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Gresik dan Lutfi Dawam selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik bertindak sebagai pemateri utama. Forum Musrenbang juga diwarnai berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, yang dijawab secara tegas oleh Wakil Bupati sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh usulan masyarakat akan dicatat dalam berita acara Musrenbang untuk dibahas pada forum perencanaan tingkat kabupaten, dengan catatan usulan tersebut sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dalam forum tersebut, Dari Nazar, S.H., yang juga terlibat dalam forum menegaskan bahwa Pulau Bawean membutuhkan layanan siaga terpadu lintas perangkat daerah untuk menghadapi risiko bencana alam dan gangguan lingkungan yang kerap terjadi di wilayah kepulauan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa karakteristik geografis Bawean yang berupa pulau dengan topografi perbukitan, kawasan hutan, serta garis pantai yang panjang menjadikan wilayah ini rawan banjir, tanah longsor skala kecil, pohon tumbang, abrasi pantai, dan gangguan lingkungan lainnya, dan tak telak pula sering marak dugaan penjual miras. “Kejadian seperti banjir, pohon tumbang, dan gangguan lingkungan di Bawean itu bersifat rutin dan berulang. Namun unsur teknis pemerintah daerah belum hadir secara permanen di pulau, sehingga penanganan sering terlambat karena menunggu mobilisasi dari daratan utama Gresik,” ujar Dari Nazar.

Ia menyebutkan bahwa penanganan kejadian tersebut membutuhkan keterlibatan beberapa perangkat daerah, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi teknis lainnya sesuai fungsi masing-masing.
Menurutnya, keterbatasan transportasi laut dan faktor cuaca sering menjadi kendala dalam respon darurat, sehingga diperlukan kehadiran personel teknis yang siaga langsung di Pulau Bawean. “Yang kami usulkan bukan pembentukan UPT lintas dinas, karena itu memang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang kami dorong adalah layanan siaga terpadu non-struktural, berupa penugasan personel teknis lintas perangkat daerah untuk berkantor dan siaga bersama di Bawean, dengan anggaran tetap melekat pada dinas masing-masing,” jelasnya.
Dari Nazar menegaskan bahwa usulan tersebut diperbolehkan secara hukum sebagai bentuk penguatan pelayanan publik di wilayah kepulauan. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Pasal 65 ayat (1) huruf a dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan bahwa UPT berada di bawah satu perangkat daerah, sehingga model layanan terpadu non-struktural merupakan opsi yang paling sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ini bukan soal membentuk organisasi baru, tetapi soal memastikan negara hadir di pulau saat warga membutuhkan. Layanan siaga terpadu ini justru patuh aturan dan memperkuat fungsi perangkat daerah,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gresik dapat mempertimbangkan usulan tersebut dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana dan perlindungan lingkungan di Pulau Bawean. (FR)



