BATULICIN, peloporkrimsus.com – Kabar menggembirakan bagi seluruh warga Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak! Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Batulicin telah resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) untuk tahun 2025. Program ini dimulai pada Agustus dan akan berlangsung hingga Desember 2025 mendatang.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan sanksi denda. Kepala Seksi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi, menegaskan bahwa selama periode pemutihan, seluruh sanksi administrasi berupa denda akan dihapuskan. “Jika pajak kendaraan Anda mati selama lima, enam tahun, atau bahkan lebih, Anda hanya perlu membayar pokok pajak satu tahun saja,” ujarnya pada Selasa (2/9/2025).

Hariyadi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan ditunda, karena hanya berlaku sampai Desember 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk menghapus beban pajak Anda,” tambahnya.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mari manfaatkan program ini! Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi pada pembangunan daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Jangan lewatkan kesempatan ini, batasi beban pajak Anda, dan wujudkan kesadaran akan pentingnya kewajiban pajak! (GK/Team)